Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tingkat Peradilan Banding, Willy Akasaka Divonis Semur Hidup

Sidang
Terpidana Willy ketika mengikuti Sidang di PN Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terpidana kasus pemufakatan jahat dan jual-beli narkoba 19 ribu butir, divonis pidana seumur hidup pada tingkat peradilan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus memperbaiki putusan PN Denpsar, yang hanya 20 tahun penjara menjadi seumur hidup. Selain Willy, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun kepada Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex. Kesemuanya terpidana dalam kasus sama namun berbeda peran. Humas PT Denpasar, Nyoman Sumaneja mengatakan, vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada Willy, dianggap sesuai dengantingkat kejahatannya karena Indonesia saat ini sedang dalam darurat narkoba, peredarannya Bali sudah sangat mengkhawatirkan. “Kecuali itu, kasus yang didalangi para terpidana itu memiliki ekses lain yakni menyebabkan tempat usaha hiburan malam Akasaka, Denpasar yang menampung banyak tenaga kerja, sampai sekarang ditutup,” ujar Sumaneja seraya berharap dengan adanya hukuman pidana yang cukup berat ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain. Putusan seumur terpidana bagi Willy dibacakan oleh ketua Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Putusan yang sama juga dijatuhkan masing-masing majelis hakim terhadap tiga terpidana lainnya dalam berkas terpisah. Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar); Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja kompak menuntut keempat terpidana dengan pidana penjara selama seumur hidup. Namun, PN Denpasar menjatuhkan vonis hanya 20 tahun penjara. Kecuali hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar pidana tambahan empat bulan penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Denpasar menyatakan, keempat terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotik. Perbuatan para terdakwa dinilai, telah melakukan percobaan atau pemufatakan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika. Terhadap perbuatannya, Willy dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Atas hal itu JPU keberatan dan mengajukan banding. Saat yang sama, terdakwa Willy, melalui kuasa hukumnya Robert Kuana, juga tak ketinggalan mengajukan banding.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Angkat Sistem Subak, Bupati Sanjaya Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Universitas Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional "Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal", Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Tapel Ogoh-ogoh Mangucita, Melahirkan Kreator Muda Berbakat

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT Mangupura ke-16 digelar lomba tapel ogoh-ogoh kolaborasi antara Bank BPD Bali dengan Komunitas Jemari berlokasi Lapangan Puspem Badung berlangsung dari tanggal 22-23 November 2025. Menariknya, pada lomba tapel ini, para peserta diminta untuk membuat langsung (on the spot) tapel ogoh-ogoh di lokasi perlombaan. Tujuannya untuk memunculkan undagi mau pun kreator muda berbakat dalam bidang seni ogoh-ogoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.