Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diancam 15 Tahun Bui, Wanita Penjual Sabu Berkeringat Dingin

Bali Tribune/ Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25) di persidangan PN Denpasar, Senin (14/10) kemarin
Balitribune | Denpasar - Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), tampak gugup saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/14).
 
Dia diadili lantaran diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati tersebut digelar di ruang sidang Sari dengan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.  
 
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa Tika berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 13, Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar No.3, Sesetan, Denpasar Selatan.
 
Saat itu, kata Jaksa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervareasi dan total beratnya 3,34 gram netto,  sisa dari yang sudah terjual. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," tuding Jaksa Hendrawati dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan. 
 
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa. 
 
"Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas terkait asal usul sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan disuruh mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu Toko, di Jalan Raya Sesetan," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Lebih lanjut, empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki. Pada hari yang sama, kata jaksa, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli 2 paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2.500.000 juga ikut ditangkap. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Hendrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara dakwaan kedua, Tika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan diancam penjara paling lama 12 tahun.
 
Menanggapi dakwaan ini, Tika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi sehingga sidag dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Senin (21/10) mendatang. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Financial Resilience Index 2026: Biaya Hidup Tinggi Jadi Tantangan Utama Ketahanan Finansial Rumah Tangga Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Financial Resilience Index 2026, sebuah studi yang menunjukkan kenaikan biaya hidup sebagai faktor utama yang mempengaruhi ketahanan rumahtangga. Survei yang dilakukan pada April 2026 terhadap 1.000 responden berusia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia menemukan bahwa 80% masyarakat merasakan tekanan dari meningkatnya biaya hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Pejabat Baru dan Serahkan SK PNS, Bupati Sedana Arta Tegaskan Jabatan adalah Amanah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli pada Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Hadiri Peluncuran Kapal Trash Skimmer dan Penyerahan Seragam Sekolah di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB. Surya Suamba menghadiri acara peluncuran kapal pengelolaan sampah “Kapal Trash Skimmer” yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) PT. Pertamina (Persero) yang berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.