Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diancam 15 Tahun Bui, Wanita Penjual Sabu Berkeringat Dingin

Bali Tribune/ Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25) di persidangan PN Denpasar, Senin (14/10) kemarin
Balitribune | Denpasar - Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), tampak gugup saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/14).
 
Dia diadili lantaran diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati tersebut digelar di ruang sidang Sari dengan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.  
 
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa Tika berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 13, Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar No.3, Sesetan, Denpasar Selatan.
 
Saat itu, kata Jaksa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervareasi dan total beratnya 3,34 gram netto,  sisa dari yang sudah terjual. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," tuding Jaksa Hendrawati dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan. 
 
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa. 
 
"Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas terkait asal usul sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan disuruh mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu Toko, di Jalan Raya Sesetan," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Lebih lanjut, empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki. Pada hari yang sama, kata jaksa, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli 2 paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2.500.000 juga ikut ditangkap. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Hendrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara dakwaan kedua, Tika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan diancam penjara paling lama 12 tahun.
 
Menanggapi dakwaan ini, Tika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi sehingga sidag dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Senin (21/10) mendatang. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali bagi Resep Cari_aman Melintasi Jalanan yang Lurus dan Monoton

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menggaungkan kampanye keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_aman. Kali ini, fokus edukasi diberikan pada kondisi jalan yang sering dianggap sepele, yaitu jalan lurus dan monoton, kondisi yang kerap memicu penurunan kewaspadaan pengendara tanpa disadari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Sistem Subak, Bupati Sanjaya Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Universitas Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional "Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal", Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.