Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diancam 15 Tahun Bui, Wanita Penjual Sabu Berkeringat Dingin

Bali Tribune/ Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25) di persidangan PN Denpasar, Senin (14/10) kemarin
Balitribune | Denpasar - Ida Ayu Putu Tika Semarayani (25), tampak gugup saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/14).
 
Dia diadili lantaran diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar. 
 
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati tersebut digelar di ruang sidang Sari dengan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.  
 
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa Tika berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu 13, Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Raya Sesetan, Gang Kalisari, Kamar No.3, Sesetan, Denpasar Selatan.
 
Saat itu, kata Jaksa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervareasi dan total beratnya 3,34 gram netto,  sisa dari yang sudah terjual. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," tuding Jaksa Hendrawati dalam dakwaan alternatif ke-satu.
 
Diuraikan, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perempuan dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit sawo matang, tinggi 160 CM dengan rambu sebahu dan dikenal bernama Tika menjadi pengedar Narkotika di wilayah Sesetan. 
 
Selanjutnya, tim dari Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan melakukan penangkapan dan ditemukan 12 plastik klip sabu dari dalam kamar kos yang ditempati terdakwa. 
 
"Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas terkait asal usul sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapat kiriman paket sabu dari Diki (DPO) pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, dan disuruh mengambil paket sabu tersebut di salah satu pot bunga di salah satu Toko, di Jalan Raya Sesetan," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Lebih lanjut, empat paket sabu yang diambilnya itu kemudian dipecah kembali menjadi beberapa bagian dan akan dijual kembali sesuai perintah Diki. Pada hari yang sama, kata jaksa, salah satu pelanggan terdakwa bernama Dewa Putu Wisnawa yang membeli 2 paket sabu dari terdakwa dengan harga Rp 2.500.000 juga ikut ditangkap. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Hendrawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara paling lama 15 tahun. Sementara dakwaan kedua, Tika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dan diancam penjara paling lama 12 tahun.
 
Menanggapi dakwaan ini, Tika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi sehingga sidag dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU, Senin (21/10) mendatang. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.