Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayar Rp 200 Ribu jadi Kurir, Kariasa Diganjar Penjara 9 Tahun

Bali Tribune/ I Gusti Putu Kariasa di PN Denpasar, Selasa (21/1).
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Putu Kariasa (30) terpaksa menerima akibat dari keberaniannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 200 ribu. Pria kelahiran Singaraja ini sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, karena Kariasa telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
 
Di sisi berlawanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
 
Mulanya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di seputaran lokasi tersebut. Nah pada saat dilakukan pengintaian, tampak dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua laki-laki itu pun ditangkap dan dilakukan pengeledahan tapi tidak ditemukan sabu.
 
Namun petugas tidak sampai kehilangan akal, aparat lalu mengambil ponsel milik terdakwa. Nah di dalam ponsel itu ditemukan percakapan yang berkaitan dengan Narkotika. Terdakwa pun tak berani mengelak, dia kemudian mengakui jika menyimpan narkotik di tembok rumahnya. 
 
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Di sana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. "Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.