Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayar Rp 200 Ribu jadi Kurir, Kariasa Diganjar Penjara 9 Tahun

Bali Tribune/ I Gusti Putu Kariasa di PN Denpasar, Selasa (21/1).
balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Putu Kariasa (30) terpaksa menerima akibat dari keberaniannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp 200 ribu. Pria kelahiran Singaraja ini sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, karena Kariasa telah terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gst Putu Kariasa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berkoordinasi, terdakwa menyatakan menerima," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
 
Di sisi berlawanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
 
Mulanya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di seputaran lokasi tersebut. Nah pada saat dilakukan pengintaian, tampak dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan. Kedua laki-laki itu pun ditangkap dan dilakukan pengeledahan tapi tidak ditemukan sabu.
 
Namun petugas tidak sampai kehilangan akal, aparat lalu mengambil ponsel milik terdakwa. Nah di dalam ponsel itu ditemukan percakapan yang berkaitan dengan Narkotika. Terdakwa pun tak berani mengelak, dia kemudian mengakui jika menyimpan narkotik di tembok rumahnya. 
 
Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Di sana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. "Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. Sementara saat dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu-sabu dan diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.