Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dicecar 62 Pertanyaan, Kadisbud Kota Denpasar Tak Ditahan

Bali Tribune / IGM mengenakan kemeja lengan panjang warna Coklat didampingi penasihat hukumnya di Kantor Kejari Denpasar.
balitribune.co.id | DenpasarKepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM, masih mendapat keistimewaan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memutuskan untuk tidak melakukan penahanan seusai memeriksa IGM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih tersebut.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan asumsi agar mudah untuk mendalami kasus ini selanjutnya. "Tim penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka IGM agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," kata Hari yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Senin (16/8). 
 
Ini merupakan kedua kalinya IGM mendatangi Kejari Denpasar memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk diperiksa seusai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa waktu lalu  penyidik urung memeriksa IGM lantaran tidak didampingi penasihat hukum.
 
Dalam kesempatan yang kedua ini, IGM didampingi penasihat hukimnya diperiksa selama kurang lebih 6 jam terhitung sejak Pukul 09.00 hingga Pukul 15.30 di ruang Pidsus Kejari Denpasar. "Terhadap tersangka IGM telah diperiksa oleh penyidik. Di mana TSK ditanyai sekitar 62 pertanyaan seputar perencanaan,  penganggaran, realisasi,  pertanggungjawaban BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar kepada Banjar Adat sekota Denpasar," kata Hari.
 
Lebih lanjut, kata Hari, kedepannya tim penyidik akan mendalami lagi hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Apabila nantinya keterangan tersangka masih dianggap belum mencukupi atau ada kekurangan maka tersangka akan dipanggil lagi. "Untuk sementara pemeriksaan dianggap cukup. Namun tidak menutup kemungkinan apabila tim penyidik memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
 
Sementara itu, IGM yang didampingi penasihat hukumnya Komang Sutrisna, memilih untuk irit bicara dengan alasan masih dalam tahap penyidikan. "Mengenai materi (pemeriksaan -red) itu sudah masuk pokok materi. Jadi keterangan semuanya ada di penyidik. Jadi kami tidak dapat mengungkapkan semuanya. Kan masih tahap penyidikan. Nantikan ada tahap-tahap berikutnya," katanya.
 
Seperti diketahui,  IGM merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kota Denpasar dan APBD Pemprov Bali tahun anggaran 2019/2020. Dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka IGM tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
 
Perbuatan tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Adapun pasal disangkakan yaitu  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
wartawan
VAL
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.