Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Aniaya Bawahan, Bos asal Irlandia Disidang

Bali Tribune/ Ciaran Francis Caulfield saat menjalani persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Widyastuti Pramesti, seorang perempuan yang bekerja di PT VVIP Bali Villas mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan terdakwa warga negara Irlandia, Ciaran Francis Caulfield (53).
 
Ciaran Francis Caulfield merupakan investor atau pemegang saham sekaligus pimpinan perusahaan PT VVIP Bali di Seminyak, Kuta, Badung. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi tersebut, berlangsung secara tatap muka dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha selaku ketua majelis hakim.
 
Seusai mendengar dakwaan JPU, pihak kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, dan Chandra Katharina Nutz, langsung menyampaikan keberatan dan menolak isi dakwaan JPU.
 
"Di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai fakta sebenarnya terjadi, oleh karena itu kami selaku penasihat hukum terdakwa mengambil langkah eksepsi," Kata salah seorang penasihat hukum terdakwa.
 
Ketua majelis hakim kemudian memberi waktu selama seminggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan eksepsi. Nota keberatan atas dakwaan JPU ini akan dibacakan pada Selasa (30/6) mendatang.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Villa Kubu Seminyak. "Bermula dari pengakuan saksi Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan bahwa saksi telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta," Beber JPU.
 
Mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa langsung naik pitam. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban. Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Meluncur di Bali, Ini Fitur Canggih QJMotor Fort 250 Adv RPro

balitribune.co.id | Denpasar - QJMotor Bali resmi memperkenalkan skutik adventure berteknologi pintar, QJ Fort 250 Adv RPro, dalam acara gathering konsumen dan media di Graha Adira BNT, Denpasar, Kamis (17/9/2026). Rangkaian acara diawali dengan kegiatan mini city ride bersama para pesepeda motor dan konsumen yang bertolak dari gerai QJMotor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Seychelles, Satu Korban Meninggal di Guyana Masih Repatriasi

balitribune.co.id | Negara - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mendampingi proses pemulangan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.