Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

sengketa anak
Bali Tribune / Paul (kanan) bersama kuasa hukum, Andreas memperlihat bukti isi chat AVP yang diduga pemerasan

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu. Dalam percakapan itu, AVP diduga menyebut Paul bisa bertemu anak-anaknya asalkan memberikan sejumlah uang. 

“Ini sudah bukan sekadar persoalan perdata, tapi bisa masuk ranah pidana. Paul hanya ingin bertemu anaknya, tidak lebih. Kalau sampai akses anak dipertukarkan dengan uang, itu jelas-jelas bisa ditafsirkan sebagai pemerasan. Anak dijadikan objek transaksi oleh mantan isteri Paul,” ungkap Kuasa hukum Paul, H.M.P. Andreas N, S.H kepada Bali Tribune pada Kamis (2/10).

Andreas mengungkapkan, persoalan hak asuh anak antara Paul dan AVP sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung. Putusan itu menegaskan hak asuh anak diberikan secara 50:50 antara Paul dan AVP. Namun hingga kini Paul tidak pernah diberi akses untuk bertemu anak-anaknya. Pihak pengadilan sudah bersurat kepada AVP di tiga alamat berbeda, tetapi semuanya tidak pernah mendapat respons. 

“Sudah jelas putusan MA bahwa hak asuh anak klien kami lima puluh – lima puluh. Tetapi klien kami tidak diberi akses untuk bertemu dengan anaknya, bahkan terkesan dihilangkan. Ini bentuk penghindaran. Padahal aturan hukum seharusnya berlaku sama untuk semua pihak,” katanya.

Keadilan hukum lainnya yang dicari Paul terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya. Andreas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan. Ia menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa Paul bermula saat kliennya hendak memberikan hadiah ulang tahun untuk kedua anak kembarnya. Alih-alih bisa bertemu anaknya, Paul justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pria. Barang-barangnya, termasuk bingkai foto dan hadiah ulang tahun, ikut dirusak. Perkara itu kemudian diproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun meski Pasal 170 KUHP mengancam pidana hingga 5 tahun 3 bulan, pelaku hanya dituntut 1 tahun 8 bulan yang akhirnya divonis  hanya 1 tahun 3 bulan penjara. 

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Ancaman hukuman bisa lebih dari 5 tahun, tetapi yang dituntut dan divonis hanya sekitar satu tahun. Itu merendahkan nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam perkara pidana,” tegas Andreas.

Pihaknya sedang menyiapkan gugatan lanjutan. "Kami akan lakukan gugatan Perdata Komulatif, gabungan dua perkara perdata yang belum dilaksanakan oleh mantan isteri Paul. Pertama, soal melawan hukum yaitu hormati dan laksanakan eksekusi untuk Paul bertemu dengan kedua anaknya. Dan kedua, masalah harta gono gini," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Gus Par Ajak Warga Kubu Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, yang akrab disapa Bupati Gus Par secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat dalam Upaya Mencegah Kebakaran Lahan di Kecamatan Kubu, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (31/8/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PT KAI, Pemkab Badung Siapkan Moda Trem Penghubung Kuta hingga Canggu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama rencana pengembangan perkeretaapian di Kabupaten Badung, Selasa (1/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jalan di Desa Gelap Gulita, Dewan Pertanyakan Anggaran LPJU Rp15 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Masalah  penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Bangli yang masih terfokus pada satu wilayah, mendapat  sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mempertanyakan pengelolaan dana penerangan jalan yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar, namun  disalah satu sisi kondisi sejumlah jalan terutama  di kawasan pedesaan justru masih minim penerangan atau gelap gulita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Carut Marut Data Desil di Desa Jehem, Warga Tak Punya Rumah Justru Masuk Warga Mapan

balitribune.co.id I Bangli - Carut marut pendataan data desil bagi penerima bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pusat  terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli. Pihak Pemerintah Desa Jehem menemukan adanya lonjakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Kesehatan, Ambulans Laut Akan Layani Masyarakat Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima audiensi dari jajaran manajemen PT Nusa Medika di Kantor Bupati Klungkung, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penambahan layanan berupa peluncuran ambulans laut yang dijadwalkan beroperasi mulai 22 September mendatang untuk memperkuat akses kesehatan di wilayah Kepulauan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.