Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Manipulasi Penyaluran KUR Rp3,1 Miliar, Mantri Bank Plat Merah Ditahan Jaksa

Bali Tribune/ Tersangka mengenakan rompi tahanan Kejari Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Denpasar, akhirnya kembali menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hanya saja, kasus yang tengah ditagani ini berkat hasil kerja penyidik Polresta Denpasar. Kasus ini terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank milik BUMN di kawasan Denpasar.

Korps Adhyaksa yang dipimpin Yuliana Sagala ini, bisa menangani kasus tersebut setelah tim penyidik Polresta Denpasar merampungkan penyelidikan terhadap tersangka mantan Marketing Kredit (Mantri) di Bank plat merah berinisial RKYN.
 
Berkas perkara RKYN telah dinyatakan lengkap, dan diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar. Selanjutnya tim JPU tinggal menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili. Sembari menunggu sidang tersangka RKYN sementara dititipkan di rutan Polresta Denpasar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini Senin (24/1), bertempat di Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dalam siaran persnya pada Senin (24/1).

Jaksa Suyantha menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2018 dengan nilai kerugian Rp3,1 miliar lebih. Modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi proses penyaluran KUR.

"Tersangka selaku marketing kredit (mantri) dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 (enam) bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro," kata Jaksa Suyantha.
Lebih lanjut,

"Bahwa tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
 

Dalam kasus ini, tersangka memberi jalan lapang kepada 148 debitur yang mengajukan kredit dengan perjanjian yang tidak dilengkap dalam pemenuhan persyaratan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
VAL
Category

Komitmen Layanan Purna Jual, Astra Motor Bali Berjaya di AHM-TSC 2026

balitribune.co.id | Cikarang - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Astra Honda Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026, perwakilan Astra Motor Bali, I Wayan Okky Fransiska dari Astra Motor Center Denpasar, sukses meraih Juara Ketiga pada kategori Service Advisor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Beras Capai 166,7 Persen, BULOG Bali Perkuat Cadangan Pangan Daerah

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali terus memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung kesejahteraan petani lokal. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pengadaan beras di Bali bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Minta Proses Hukum Insiden Juwuk Legi Objektif dan Transparan

balitribune.co.id I Tabanan – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, secara transparan dan objektif.

Permintaan ini disampaikan usai ia menemui langsung keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk meredam potensi gejolak sosial pasca-insiden maut yang menewaskan seorang terduga maling ayam berinisial KD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.