Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Ngoplos Elpiji, Usaha Gas di Darmasaba Disemprit

pengoplosan
Petugas saat melakukan sidak tempat usaha gas elpiji di sebuah Perumahan di Darmasaba, Selasa (22/5).

BALI TRIBUNE - Dua tempat usaha gas elpiji, Selasa (22/5) kemarin disidak Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung. Dua tempat usaha tersebut adalah pertama di Jalan Muding, Banjar Batu Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara dan kedua di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai. Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perkonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani bahkan sempat memberikan brifing kepada pemilik usaha.  Turut hadir dari pihak PT. Pertamina, Polres Badung, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas Setda Badung. “Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang 3 kg. Ternyata yang kami temukan di sini adalah penyalahgunaan, artinya pemindahan isi gas tiga kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” kata Muliani. Lebih lanjut, Muliani mengatakan, untuk mengisi tabung 12 kg, pemilik memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, pemilik memasukkan gas elpiji yang berasal dari 18 tabung ukuran 3 kg. “Pemilik mengatakan penyaluran elpiji ke daerah Badung dan Denpasar. Sedangkan berdasarkan pantauan kami di sini, penyuplai gas  3 kg dari Denpasar dan Tabanan,” terangnya. Muliani pun menyatakan tindakan tersebut sebagai pengoplosan. Pihak pemilik mengaku sudah melaksanakan kegiatan itu sejak enam bulan lalu. Gas elpiji tabung 3 kg dibeli seharga Rp 17 ribu. Sementara, gas tabung 12 kg dijual seharga Rp 120 hingga 125 ribu. Akibat tindakan tersebut, ia menyatakan, bisa merugikan konsumen. Selain itu, gas tabung 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. “Karena gas 3 kg ini kan ditujukan untuk ekonomi menengah ke bawah,” paparnya. Selanjutnya, penanganannya akan diserahkan ke Polres Badung. “Jadi termasuk pengoplosan. Nanti tanda buktinya akan dibawa ke Polres. Yang memproses adalah Polres Badung. Kami hanya memantau dan menyarankan pemilik untuk menghentikan kegiatan ini,” tegasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.