Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terlibat Sengketa Tanah, Notaris Widastri Membantah

Lokasi tanah di Jalan Dewi Madri X yang menjadi sengketa dan kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar.


BALI TRIBUNE - Notaris Ni Wayan Widastri, SH diduga terlibat dalam sengketa tanah lain seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X Renon, Denpasar Timur. Ini seiring Widastri turut serta sebagai tergugat dalam sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar.  Nyoman Ordi Sugita selaku ahli waris tanah tersebut ditemui Bali Tribune di Denpasar siang kemarin menjelaskan, tanah tersebut milik ayah angkatnya bernama I Gese Dastra. Pada tanggal 31 Agustus 1987, Dastra bersama kakaknya bernama I Wayan Mustam memberikan kuasa kepada I Gusti Made Oka, pemilik Bank Dagang Bali (BDB) untuk dijual yang dibuat di Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya di Jalan Veteran Denpasar. "Saat itu, dibuat kuasa untuk penjualan tanah. Tetapi yang dibeli oleh Gusti Made Oka adalah tanahnya Mustam, yaitu satu pipil dengan luas 34,5 are dan satu dalam bentuk sertifikat seluas 33,5 are. Sedangkan tanah Dastra ini tidak dibeli," ungkapnya. Pada tahun 1993, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama I Gusti Made Oka atas kepemilikan tanahnya Dastra itu. Padahal dalam surat keterangan Kepala Desa Sumerta Kelod tahun 2001, tanah milik Dastra itu tidak pernah dilakukan transaksi jual beli. Selanjutnya oleh Made Oka, sertifikat tanah tersebut dilimpahkan kepada anaknya bernama I Gusti Ngurah Oka Budiana. Pada tahun 2004 saat BDB dilikuidasi, menyerahkan aset-asetnya namun tanah seluas 28 are di Jalan Dewi Madri X yang menjadi sengketa ini tidak masuk dalam daftar aset. "Tanpa ada sepengetahuan Dastra, kok tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Dan sampai saat ini tidak ada pihak manapun dapat menunjukkan kwitansi pembelian tanah itu. Kalau memang itu asetnya dia (Oka Budiana-red), kenapa tidak masuk dalam daftar likuidasi?," ujar Ordi dengan nada tanya. Selanjutnya pada tahun 2013, terjadi transaksi di notaris Widastri oleh Oka Suryawan yang diberi kuasa oleh Oka Budiana akhirnya tanah tersebut dipecah menjadi tiga sertifikat masing-masing dengan nomor; 6397, 6398 dan 6399 yang dibeli atas nama Nina Nurhaeni. Padahal tanah tersebut masih bersengketa karena pada tahun Ordi pernah melakukan gugatan dan putusan NO. "Saya tanya ke notaris Widastri, kenapa mau melakukan transaksi dan sertifikat bisa dipecah jadi tiga? Dia bilang sudah cek ke BPN dan dinyatakan clear. Padahal tahun 2005 saya pernah lakukan gugatan dan putusannya NO karena kurang subjek yang mana Oka Budiana saya masukan dalam daftar gugatan. Sehingga sekarang saya lakukan gugatan ulang dengan memasukan Oka Budiana," terangnya. Ordi Sugita melakukan gugatan di PN Denpasar dengan Nomor: 328/pdt/6/2018/PN DPS, tanggal 4 April 2018. Para tergugat adalah I Gusti Made Oka, I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH,  I Gusti Ngurah Oka Budiana, Ersa Nur Arsia dan Nina Nurnaini. Sementara turut tergugat, yaitu Notaris Ni Wayan Widastri, SH, BPN Kota Denpasar, BPN Provinsi Bali dan tim likuidasi Bank Dagang Bali. "Tanah itu sedang ada sengketa. Seharusnya benar - benar clear dan sudah ada kekuatan hukum tetap baru bisa terbitkan sertifikat. Sidangnya sudah berjalan di PN Denpasar. Sudah tiga kali mediasi dan sekarang masuk dalam tahap pembuktian," tuturnya. Notaris Widastri dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya membantah semua tuduhan yang dilayangkan Ordi Sugita. Menurutnya, tanah tersebut bersengketa atau tidak itu bukan urusan dirinya selaku Notaris. Sebagai seorang Notaris, wajib hukumnya menerima transaksi yang dilakukan para kliennya. "Sebagai Notaris tidak boleh menolak klien. Dan kita juga sudah melakukan pengecekan di BPN, tidak ada masalah sehingga melalukan transaksi. Soal terbitnya sertifikat atau dipecah-pecahnya sertifikat itu kan tugasnya BPN. Notaris tidak berhak untuk menerbitkan sertifikat. Kenapa saya selaku Notaris yang disalahkan dan dituduh ikut terlibat. Lagian kasus ini sedang bergulir di pengadilan, saya pikir masyarakat bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah," pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar saat Pangkas Pohon Beringin

balitribune.co.id I Gianyar - Sebuah truk skylift operasional milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar terbakar saat digunakan untuk memangkas dahan pohon beringin di Jalan Raya Belusung, Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (11/4/2026) sore.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, arus lalu lintas dari arah Kota Gianyar menuju kawasan Istana Tampaksiring sempat ditutup sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMKN 2 Tabanan Sabet Juara Umum 1 Kejuaraan Silat Bupati Cup 2026

balitribune.co.id I Tabanan – SMKN 2 Tabanan resmi dinobatkan sebagai Juara Umum 1 tingkat SMA dalam Kejuaraan Silat Bupati Tabanan Cup 2026 setelah berhasil menyabet 4 medali emas.

Atas perolehan medali tersebut, SMKN 2 Tabanan berhak memboyong piala bergilir Bupati Tabanan serta piala tetap pada penutupan kompetisi yang berlangsung pada Minggu (12/4/2026) di GOR Debes.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Wajah Kota, Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Kamboja

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kamboja, Jumat (10/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum dan penataan ruang kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.