Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

togar
Bali Tribune / SIDANG - Pengacara Togar Situmorang usai jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (13/11)

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Pria yang menyebut dirinya dengan julukan Panglima Hukum itu hadir mengenakan batik rapi, lengkap dengan rompi tahanan dan tangan diborgol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menggantikan Made Lovi Pusnawan dalam dakwaannya menyebut, pria 59 tahun itu, diduga menipu kliennya bernama Fanni Lauren Christie.

Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.

Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanni melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanni, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.

Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa, tapi gini Fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”

Selanjutnya Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uangmu Fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “Sekitar satu miliar rupiah”

“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Christie. Terdakwa menjawab, “Kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”

Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”

Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.

Fanni pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanni menyiapkan dana Rp500 juta.

Fanni mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan apapun dengan terdakwa.

Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”

Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After afternoon.” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp200 juta.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa.

Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati. Total uang yang mengalir ke pihak terdakwa, menurut jaksa, mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

wartawan
JRO
Category

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.