Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Hampir Pingsan

Bali Tribune/ BORGOL - Rahmat saat memakai borgol seusai sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Air muka Rahmat Gandi (24),  langsung pucat pasi setelah mendengar hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya, Selasa (17/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, karena pemuda asal seputran Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
 
Diketahui, Rahmat diproses secara hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada saat hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar No.59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar 12 Juli lalu.
 
Atas perbuatannya tersebut, mejelis hakim menyakini Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat langsung mendekat ke maja penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepeksat menerima putusannya Yang Mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu  yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Lee juga ikut menerima putusan tersebut.
 
Dalam dakwaan Jaksa Lee, Rahmat ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
 
Mulanya, pihak kepolisian mendapat aduan jika Rahmat yang sudah sering menjual belikan paket sabu sedang menuju Hotel Queen untuk menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. 
 
Benar saja, saat terdakwa tiba di depan Kamar No.59 Hotel Queen, terdakwa langsung diamankan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. "Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
 
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
 
Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bank BPD Bali Dorong Budaya Cerdas Keuangan Lewat Program GENCARKAN

balitribune.co.id | Mangupura - Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menegaskan bahwa langkah kecil dalam meningkatkan literasi keuangan hari ini adalah bagian penting menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu ia sampaikan dalam acara bertajuk "Ngobrol Pintar Seputar Keuangan Yuk!" (NGOPI KUY) di Gedung Widya Padma, Politeknik Negeri Bali, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Produk Perikanan Indonesia Target Pasar Domestik

balitribune.co.id | Denpasar - Ekspor perikanan Indonesia ke luar negeri khususnya untuk memenuhi permintaan pasar Amerika Serikat (AS) menghadapi tantangan biaya masuk atau tarif impor 19 persen yang dinilai masih tinggi oleh pelaku ekspor produk perikanan Indonesia. Hal itu yang mendorong pelaku usaha di industri tersebut melirik pangsa pasar baru yakni Tiongkok, Korea, Taiwan dan Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Singaraja Diteror Paket Misterius, Tim Penjinak Bom Polda Bali Netralisir Lokasi

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak pagi subuh, warga Kota Singaraja diteror dengan sebuah paket misterius warna hitam terbungkus rapi dengan dilakban. Paket tanpa identitas itu diletakkan didepan rumah warga di jalan Yudistira Kelurahan Kendra, Kecamatan Buleleng, pada Senin (25/8). Warga yang curiga dengan isi paket tersebut tidak berani mendekat dan melaporkan ke aparat terdekat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2025 Digelar di BNDCC Nusa Dua 10-12 September

balitribune.co.id | Mangupura - Bali kembali menjadi tuan rumah pameran makanan dan minuman berskala internasional, Bali Interfood 2025, yang akan digelar untuk keenam kalinya di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, pada 10–12 September 2025. Pameran ini menghadirkan beragam produk dan inovasi internasional di sektor makanan minuman, bahan kue, peralatan horeca (hotel, restoran, cafe) dan baking, serta teknologi, layanan pendukung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.