Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Hampir Pingsan

Bali Tribune/ BORGOL - Rahmat saat memakai borgol seusai sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Air muka Rahmat Gandi (24),  langsung pucat pasi setelah mendengar hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya, Selasa (17/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, karena pemuda asal seputran Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
 
Diketahui, Rahmat diproses secara hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada saat hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar No.59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar 12 Juli lalu.
 
Atas perbuatannya tersebut, mejelis hakim menyakini Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat langsung mendekat ke maja penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepeksat menerima putusannya Yang Mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu  yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Lee juga ikut menerima putusan tersebut.
 
Dalam dakwaan Jaksa Lee, Rahmat ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
 
Mulanya, pihak kepolisian mendapat aduan jika Rahmat yang sudah sering menjual belikan paket sabu sedang menuju Hotel Queen untuk menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. 
 
Benar saja, saat terdakwa tiba di depan Kamar No.59 Hotel Queen, terdakwa langsung diamankan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. "Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
 
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
 
Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.