Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihukum 1 Bulan, Para ABH Bisa Rayakan Galungan

Bali Tribune/Para ABH saat jalani sidang di PN Denpasar.




balitribune.co.id |  Denpasar - Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh empat terdakwa anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang digelar langsung di PN Denpasar, Senin (8/11) diputus 1 bulan penjara.
 
Putusan ini secara tidak langsung, membuat para terdakwa anak ini langsung bebas. "Karena para terdakwa anak telah ditahan sejak tanggal 9 Oktiber 2021, maka hari ini senin tanggal 8 Nopember 2021 anak telah selesai menjalani masa hukuman," terang penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, SH dan didampingi oleh Diah Fitriani, SH.,MH.
 
Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja, SH.,MH.,yang juga dari LBH Lingkar Karma, bahwa dalam sidang dengan hakim tunggal Putu Suyoga, SH. Memutuskan ketiga anak 1 bulan penjara dan 1 anak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga hari ini bisa kembali bersama keluarga. 
 
"Anak Gede CS (17), anak Kmg SW (15) dan Mde SA (15) diputus penjara selama 1 bulan, dan anak Ptu LD (13) dikembalikan kepada orang tuanya," tambah Putra Atmaja, seraya memastikan para ABH bisa merayakan Hari Raya Galungan.
 
Dalam eksekusi bebas ini, didampingi juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapas Kelas 1 A Denpasar beserta orang tua ABH bertempat di Polresta denpasar. 
 
JPU Ni Ketut Muliani, SH yang menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu  pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dan menuntut selama 60 hari penjara, menyatakan menerima dengan putusan hakim.
 
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat. 
 
Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah). 
 
Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD di Jalan Gunung Talang No. VI C Denpasar.
 
Sekitar pukul 02.00 Wita, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.
 
Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michet. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang didalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.
 
Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
 
Dalam situasi itulah, ke empat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukuk ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi. 
 
"Selain uang dalam dompet berisi Rp 3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.
wartawan
VAL
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.