Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Bali Tribune / PELAKU - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya tewas.

balitribune.co.id | Singaraja - Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya tewas akhirnya ditangkap. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni Komang Mangku Suryana, (34), Gede Mulyasa (22), dan Gede Ardika (33). 

Mereka diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (13/1) malam sekitar pukul 22.30 wita yang menewaskan Wayan Budra (46), di Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkung Paruk,Seririt,Buleleng.

Hasil penyelidikan polisi, mengungkap korban diduga dianiaya beramai-ramai hingga meregang nyawa disebabkan kepergok berselingkuh dengan Komang S (46).

Ketiganya merupakan kerabat Komang S yang geram dengan perselingkuhan yang dilakukan korban.

Keterangan di kepolisian menyebutkan peristiwa maut itu berawal saat sejumlah warga dan ketiga tersangka memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu.Padahal suami Komang S sedang bekerja keluar daerah.Hal itu yang kemudian memantik kecurigaan dan kemarahan warga.Wargapun kemudian mendobrak pintu rumah dan memergoki korban Wayan Budra berada di sana. 

"Akibat perbuatan yang diduga perzinahan membuat pelaku geram," kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1).

Selanjutnya Wayan Budra beramai-ramai diseret keluar rumah beramai-ramai dan dihajar. Korban dikepit oleh tersangka Komang Surya lalu dijambak, dipukul, dan ditendang oleh dua tersangka lainnya. Korban terus dihujani pukulan oleh ketiga tersangka hingga tersungkur ke tanah. Aksi itu berhenti saat korban yang berasal dari Banjar Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini, minta ampun.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di RSUD Tangguwisia Seririt. 

"Karena luka yang dialami cukup serius korban dirujuk ke RS Kertha Usada Singaraja untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,"imbuhnya.

Hanya akibat luka-lukanya korban dinyatakan meninggal Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

Istri korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Seririt.Hasil penyelidikan polisi kemudian menangkap ketiga pelaku, pada Kamis (18/01/2024).

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tentang Bersama Melakukan Kekerasan hingga Mengakibatkan Maut dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,"tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.