Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

sosialisasi
Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi aturan kampanye kepada bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri, Rabu (7/2).

BALI TRIBUNE - Masa kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali dimulai 15 Februari 2018. Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, ada baiknya paslon dan tim sukses serta masyarakat luas mengetahui berbagai aturan mengenai kampanye. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan menggelar sosialisasi kepada para bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri.

Sosialisasi ini diselenggarakan Rabu (7/2), dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Ketut Rudia. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada, menegaskan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2017, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang saat ini masih terpasang harus sudah diturunkan. Hanya APK yang dipasang KPU Provinsi Bali di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Dalam sosialisasi disampaikan pula mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah. Hal ini adalah hasil kesepakatan bersama KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI, MATAKIN, PGI wilayah Bali dan WALUBI. “Sosialiasi atau simakrama di areal Pura termasuk di wantilan Pura ataupun di tanah pelaba Pura tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, apabila ada paslon yang ingin melakukan sembahyang di Pura, itu tidak dipermasalahkan. Namun ketika selesai sembahyang, tidak boleh mengadakan sosialisasi atau simakrama di wantilan yang ada di areal Pura. “Kami tidak melarang paslon bersembahyang di pura, yang dilarang adalah menggelar simakrama di areal tempat ibadah, termasuk juga melangsungkan kebulatan tekad,” paparnya.

Ia mengimbau bendesa adat hati-hati terhadap lobi tim sukses untuk memuluskan digelarnya simakrama. “Apalagi pengurus adat itu sebagai aparatur sipil negara (ASN). Harap lebih jeli agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” pesannya. Begitu juga bagi para perbekel, diharapkan mematuhi peraturan yang ada. “Akan kami tindak jika menghadiri deklarasi atau kampanye,” tambahnya.

Perbekel Nyitdah, Dewa Putu Alit Arta, menanyakan, mengenai posisinya yang sangat dilematis. Ia menanyakan kapan posisinya sebagai kepala desa atau sebagai diri pribadi. “Karena kami di satu sisi diundang secara resmi. Apa yang mesti kami lalukan?” tanyanya. Sedangkan apa konsekuensi apabila melanggar aturan tesebut? Sedangkan para perbekel dipilih oleh rakyat.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Rumada langsung menanggapi. Status perbekel itu melekat 24 jam. Apabila ada undangan resmi, sebaiknya tidak hadir karena memang tidak boleh sesuai dengan undang undang. Pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu ketika ada deklarasi KBS-Ace di Wantilan Desa Adat Bedha, Di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan beberapa waktu lalu.

Pihaknya melakukan cegah dini, dengan menghubungi camat, dan forum perbekel se-kecamatan Tabanan agar para perbekel tidak hadir dalam deklarasi tersebut. “Saya juga telah bersurat ke Bupati, para pimpinan partai politik terkait masalah larangan ASN dan Perbekel secara aktif mengikuti kegiatan politik pada pilgub bali,”tandasnya. Dan, tidak satupun ASN dan perbekel yang hadir dalam deklarasi itu.

Hal senada juga dilakukan saat deklarasi KBS-Ace di Lapangan Wagimin, Jambe. Tidak satupun ASN, perbekel yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk konsekuensi ketika perbekel atau ASN aktif hadir dalam kegiatan paslon, sudah dicontohkan di Buleleng dan Jembrana. “Di Buleleng dan Jembrana ditemukan dan diproses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Terkait dengan konsekuensi apabila perbekel terbukti aktif menghdiri kegiatan pasangan calon. “Apabila nantinya terbukti, maka pihaknya akan bersurat kepada bupati,” tandasnya. Selain itu keterlibatan perbekel juga akan diproses secara pidana. “Kami dibantu kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” terangnya. Pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menyidik kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mewanti-wanti perbekel dan bendesa adat untuk hati hati mengarahkan ketika ada simakrama di tempat ibadah. “Bukan yang mengarahkan saja yang nantinya kena sanksi dari pihak terkait, tapi paslon juga akan kena imbasnya,” tandas Rudia. Apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan, paslon bisa dibatalkan oleh keputusan Bawaslu.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Resmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas serta Meresmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Peresmian dilaksanakan melalui penandatanganan prasasti pada Rahina Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.