Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

sosialisasi
Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi aturan kampanye kepada bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri, Rabu (7/2).

BALI TRIBUNE - Masa kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali dimulai 15 Februari 2018. Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, ada baiknya paslon dan tim sukses serta masyarakat luas mengetahui berbagai aturan mengenai kampanye. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan menggelar sosialisasi kepada para bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri.

Sosialisasi ini diselenggarakan Rabu (7/2), dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Ketut Rudia. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada, menegaskan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2017, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang saat ini masih terpasang harus sudah diturunkan. Hanya APK yang dipasang KPU Provinsi Bali di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Dalam sosialisasi disampaikan pula mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah. Hal ini adalah hasil kesepakatan bersama KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI, MATAKIN, PGI wilayah Bali dan WALUBI. “Sosialiasi atau simakrama di areal Pura termasuk di wantilan Pura ataupun di tanah pelaba Pura tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, apabila ada paslon yang ingin melakukan sembahyang di Pura, itu tidak dipermasalahkan. Namun ketika selesai sembahyang, tidak boleh mengadakan sosialisasi atau simakrama di wantilan yang ada di areal Pura. “Kami tidak melarang paslon bersembahyang di pura, yang dilarang adalah menggelar simakrama di areal tempat ibadah, termasuk juga melangsungkan kebulatan tekad,” paparnya.

Ia mengimbau bendesa adat hati-hati terhadap lobi tim sukses untuk memuluskan digelarnya simakrama. “Apalagi pengurus adat itu sebagai aparatur sipil negara (ASN). Harap lebih jeli agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” pesannya. Begitu juga bagi para perbekel, diharapkan mematuhi peraturan yang ada. “Akan kami tindak jika menghadiri deklarasi atau kampanye,” tambahnya.

Perbekel Nyitdah, Dewa Putu Alit Arta, menanyakan, mengenai posisinya yang sangat dilematis. Ia menanyakan kapan posisinya sebagai kepala desa atau sebagai diri pribadi. “Karena kami di satu sisi diundang secara resmi. Apa yang mesti kami lalukan?” tanyanya. Sedangkan apa konsekuensi apabila melanggar aturan tesebut? Sedangkan para perbekel dipilih oleh rakyat.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Rumada langsung menanggapi. Status perbekel itu melekat 24 jam. Apabila ada undangan resmi, sebaiknya tidak hadir karena memang tidak boleh sesuai dengan undang undang. Pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu ketika ada deklarasi KBS-Ace di Wantilan Desa Adat Bedha, Di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan beberapa waktu lalu.

Pihaknya melakukan cegah dini, dengan menghubungi camat, dan forum perbekel se-kecamatan Tabanan agar para perbekel tidak hadir dalam deklarasi tersebut. “Saya juga telah bersurat ke Bupati, para pimpinan partai politik terkait masalah larangan ASN dan Perbekel secara aktif mengikuti kegiatan politik pada pilgub bali,”tandasnya. Dan, tidak satupun ASN dan perbekel yang hadir dalam deklarasi itu.

Hal senada juga dilakukan saat deklarasi KBS-Ace di Lapangan Wagimin, Jambe. Tidak satupun ASN, perbekel yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk konsekuensi ketika perbekel atau ASN aktif hadir dalam kegiatan paslon, sudah dicontohkan di Buleleng dan Jembrana. “Di Buleleng dan Jembrana ditemukan dan diproses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Terkait dengan konsekuensi apabila perbekel terbukti aktif menghdiri kegiatan pasangan calon. “Apabila nantinya terbukti, maka pihaknya akan bersurat kepada bupati,” tandasnya. Selain itu keterlibatan perbekel juga akan diproses secara pidana. “Kami dibantu kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” terangnya. Pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menyidik kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mewanti-wanti perbekel dan bendesa adat untuk hati hati mengarahkan ketika ada simakrama di tempat ibadah. “Bukan yang mengarahkan saja yang nantinya kena sanksi dari pihak terkait, tapi paslon juga akan kena imbasnya,” tandas Rudia. Apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan, paslon bisa dibatalkan oleh keputusan Bawaslu.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Urai Macet Gilimanuk, Berbagai Skenario Diterapkan

balitribune.co.id I Negara - Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Jembrana, mengalami kemacetan parah hingga mengular sejauh 3,5 kilometer. Kondisi ini merupakan dampak domino dari aksi mogok massal dan blokade pintu keluar yang digelar puluhan sopir truk logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (26/9/2026) sore. 

Baca Selengkapnya icon click

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.