Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

sosialisasi
Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi aturan kampanye kepada bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri, Rabu (7/2).

BALI TRIBUNE - Masa kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali dimulai 15 Februari 2018. Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, ada baiknya paslon dan tim sukses serta masyarakat luas mengetahui berbagai aturan mengenai kampanye. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan menggelar sosialisasi kepada para bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri.

Sosialisasi ini diselenggarakan Rabu (7/2), dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Ketut Rudia. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada, menegaskan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2017, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang saat ini masih terpasang harus sudah diturunkan. Hanya APK yang dipasang KPU Provinsi Bali di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Dalam sosialisasi disampaikan pula mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah. Hal ini adalah hasil kesepakatan bersama KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI, MATAKIN, PGI wilayah Bali dan WALUBI. “Sosialiasi atau simakrama di areal Pura termasuk di wantilan Pura ataupun di tanah pelaba Pura tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, apabila ada paslon yang ingin melakukan sembahyang di Pura, itu tidak dipermasalahkan. Namun ketika selesai sembahyang, tidak boleh mengadakan sosialisasi atau simakrama di wantilan yang ada di areal Pura. “Kami tidak melarang paslon bersembahyang di pura, yang dilarang adalah menggelar simakrama di areal tempat ibadah, termasuk juga melangsungkan kebulatan tekad,” paparnya.

Ia mengimbau bendesa adat hati-hati terhadap lobi tim sukses untuk memuluskan digelarnya simakrama. “Apalagi pengurus adat itu sebagai aparatur sipil negara (ASN). Harap lebih jeli agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” pesannya. Begitu juga bagi para perbekel, diharapkan mematuhi peraturan yang ada. “Akan kami tindak jika menghadiri deklarasi atau kampanye,” tambahnya.

Perbekel Nyitdah, Dewa Putu Alit Arta, menanyakan, mengenai posisinya yang sangat dilematis. Ia menanyakan kapan posisinya sebagai kepala desa atau sebagai diri pribadi. “Karena kami di satu sisi diundang secara resmi. Apa yang mesti kami lalukan?” tanyanya. Sedangkan apa konsekuensi apabila melanggar aturan tesebut? Sedangkan para perbekel dipilih oleh rakyat.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Rumada langsung menanggapi. Status perbekel itu melekat 24 jam. Apabila ada undangan resmi, sebaiknya tidak hadir karena memang tidak boleh sesuai dengan undang undang. Pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu ketika ada deklarasi KBS-Ace di Wantilan Desa Adat Bedha, Di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan beberapa waktu lalu.

Pihaknya melakukan cegah dini, dengan menghubungi camat, dan forum perbekel se-kecamatan Tabanan agar para perbekel tidak hadir dalam deklarasi tersebut. “Saya juga telah bersurat ke Bupati, para pimpinan partai politik terkait masalah larangan ASN dan Perbekel secara aktif mengikuti kegiatan politik pada pilgub bali,”tandasnya. Dan, tidak satupun ASN dan perbekel yang hadir dalam deklarasi itu.

Hal senada juga dilakukan saat deklarasi KBS-Ace di Lapangan Wagimin, Jambe. Tidak satupun ASN, perbekel yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk konsekuensi ketika perbekel atau ASN aktif hadir dalam kegiatan paslon, sudah dicontohkan di Buleleng dan Jembrana. “Di Buleleng dan Jembrana ditemukan dan diproses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Terkait dengan konsekuensi apabila perbekel terbukti aktif menghdiri kegiatan pasangan calon. “Apabila nantinya terbukti, maka pihaknya akan bersurat kepada bupati,” tandasnya. Selain itu keterlibatan perbekel juga akan diproses secara pidana. “Kami dibantu kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” terangnya. Pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menyidik kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mewanti-wanti perbekel dan bendesa adat untuk hati hati mengarahkan ketika ada simakrama di tempat ibadah. “Bukan yang mengarahkan saja yang nantinya kena sanksi dari pihak terkait, tapi paslon juga akan kena imbasnya,” tandas Rudia. Apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan, paslon bisa dibatalkan oleh keputusan Bawaslu.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Antisipasi Musim Hujan, Dinas PUPR Keruk Sedimentasi Tukad Badung

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar terus melakukan pengerukan sedimentasi pada sejumlah alur sungai dan saluran air sebagai langkah antisipasi menghadapi musim penghujan yang diperkirakan mulai berlangsung pada Oktober mendatang.

Salah satu lokasi yang kini menjadi fokus penanganan berada di alur Tukad Badung, kawasan belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Konektivitas Dua Destinasi Pariwisata Global, Bandara Ngurah Rai Sambut Rute Bali–Phuket

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali memperkuat konektivitas internasional dengan hadirnya penerbangan langsung Bali (DPS) –Phuket (HKT) Thailand. Kehadiran rute ini semakin memperkuat konektivitas antara dua destinasi wisata populer dunia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Rumah Bupati Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Seekor ular jenis kobra sawah masuk ke rumah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di kawasan perumahan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Rabu (9/9/2026). Karena khawatir  bisa membahayakan keselamatan, maka penjaga rumah langsung menghubungi petugas Damkar Bangli guna mengevakuasi ular tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.