Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

sosialisasi
Panwaslu Tabanan menggelar sosialisasi aturan kampanye kepada bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri, Rabu (7/2).

BALI TRIBUNE - Masa kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali dimulai 15 Februari 2018. Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, ada baiknya paslon dan tim sukses serta masyarakat luas mengetahui berbagai aturan mengenai kampanye. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan menggelar sosialisasi kepada para bendesa adat dan perbekel se-Kecamatan Kediri.

Sosialisasi ini diselenggarakan Rabu (7/2), dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, I Ketut Rudia. Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada, menegaskan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2017, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang saat ini masih terpasang harus sudah diturunkan. Hanya APK yang dipasang KPU Provinsi Bali di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Dalam sosialisasi disampaikan pula mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah. Hal ini adalah hasil kesepakatan bersama KPU Bali, Bawaslu Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI, MATAKIN, PGI wilayah Bali dan WALUBI. “Sosialiasi atau simakrama di areal Pura termasuk di wantilan Pura ataupun di tanah pelaba Pura tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Namun, apabila ada paslon yang ingin melakukan sembahyang di Pura, itu tidak dipermasalahkan. Namun ketika selesai sembahyang, tidak boleh mengadakan sosialisasi atau simakrama di wantilan yang ada di areal Pura. “Kami tidak melarang paslon bersembahyang di pura, yang dilarang adalah menggelar simakrama di areal tempat ibadah, termasuk juga melangsungkan kebulatan tekad,” paparnya.

Ia mengimbau bendesa adat hati-hati terhadap lobi tim sukses untuk memuluskan digelarnya simakrama. “Apalagi pengurus adat itu sebagai aparatur sipil negara (ASN). Harap lebih jeli agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” pesannya. Begitu juga bagi para perbekel, diharapkan mematuhi peraturan yang ada. “Akan kami tindak jika menghadiri deklarasi atau kampanye,” tambahnya.

Perbekel Nyitdah, Dewa Putu Alit Arta, menanyakan, mengenai posisinya yang sangat dilematis. Ia menanyakan kapan posisinya sebagai kepala desa atau sebagai diri pribadi. “Karena kami di satu sisi diundang secara resmi. Apa yang mesti kami lalukan?” tanyanya. Sedangkan apa konsekuensi apabila melanggar aturan tesebut? Sedangkan para perbekel dipilih oleh rakyat.

Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Rumada langsung menanggapi. Status perbekel itu melekat 24 jam. Apabila ada undangan resmi, sebaiknya tidak hadir karena memang tidak boleh sesuai dengan undang undang. Pihaknya sudah melakukan antisipasi hal itu ketika ada deklarasi KBS-Ace di Wantilan Desa Adat Bedha, Di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan beberapa waktu lalu.

Pihaknya melakukan cegah dini, dengan menghubungi camat, dan forum perbekel se-kecamatan Tabanan agar para perbekel tidak hadir dalam deklarasi tersebut. “Saya juga telah bersurat ke Bupati, para pimpinan partai politik terkait masalah larangan ASN dan Perbekel secara aktif mengikuti kegiatan politik pada pilgub bali,”tandasnya. Dan, tidak satupun ASN dan perbekel yang hadir dalam deklarasi itu.

Hal senada juga dilakukan saat deklarasi KBS-Ace di Lapangan Wagimin, Jambe. Tidak satupun ASN, perbekel yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk konsekuensi ketika perbekel atau ASN aktif hadir dalam kegiatan paslon, sudah dicontohkan di Buleleng dan Jembrana. “Di Buleleng dan Jembrana ditemukan dan diproses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Terkait dengan konsekuensi apabila perbekel terbukti aktif menghdiri kegiatan pasangan calon. “Apabila nantinya terbukti, maka pihaknya akan bersurat kepada bupati,” tandasnya. Selain itu keterlibatan perbekel juga akan diproses secara pidana. “Kami dibantu kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” terangnya. Pihak kejaksaan dan kepolisian yang akan menyidik kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mewanti-wanti perbekel dan bendesa adat untuk hati hati mengarahkan ketika ada simakrama di tempat ibadah. “Bukan yang mengarahkan saja yang nantinya kena sanksi dari pihak terkait, tapi paslon juga akan kena imbasnya,” tandas Rudia. Apabila terbukti dengan sah dan meyakinkan, paslon bisa dibatalkan oleh keputusan Bawaslu.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Genjot Optimalisasi Aset Pemprov Bali, dari Lahan Renon hingga Nusa Dua

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Aset daerah, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Terima LHP BPK, Tegaskan Komitmen Selesaikan Ganti Kerugian Daerah

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.