Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur Sky Garden Minta Perlindungan Kapolda

Bali Tribune/ PERLINDUNGAN - Surat permohonan perlindungan Direktur PT ESC Urban Food Station bisnis night club Sky Garden, Brigjen Pol (purn) H. Suwarno kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.
balitribune.co.id | Denpasar - Direktur PT ESC Urban Food Station bisnis night club Sky Garden, Brigjen Pol (purn) H. Suwarno meminta perlindungan kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Hal itu dilakukannya mengingat terlapor, Markus Karel Senen yang diduga merupakan pentolan salah satu Ormas dilepaskan dari tahanan Polsek Kuta lantaran mengaku terserang stroke. Ia merasa terancam lantaran pada saat kejadian, pelaku mengancam akan melubangi wajahnya. Sehingga Suwarno memilih jalur aman dengan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Bali. Surat permohonan itu dikirim Senin (12/8) lalu.
 
Selain ke Kapolda Bali, Suwarno juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Dengan ini memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Bali terkait dengan kasus merampas kemerdekaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan serta memfitnah dengan menuduh mencuri uang kontan pendapatan usaha restoran Sky Garden,” tulisnya.
 
Direktur PT ESC Urban Food Station yang diangkat sesuai Akta Notaris No. 29 tanggal 23 Mei 2019 yang terdaftar pd Dirjen AHU nomor AHU-0084451.AH.01.11 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 itu memaparkan kronologis kasus yang mengancam nyawanya pada Kamis (8/8) lalu.
 
Diuraikannya, sekitarbpukul 19.30 Wita bertempat di Restoran Sky Garden lantai II, Jalan Legian nomor 61 Kuta, terlapor Titian Wilaras (55) mengaku kehilangan uang hasil penjualan harian senilai Rp180 juta rupiah. Uang dimaksud sebelumnya pada pukul 03.00 Wita disimpan di brankas Sky Garden oleh supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo (23).
 
Namun tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, Suwarno langsung dituduh mencuri oleh Titian Wilaras. Sehari sebelumnya, Rabu (7/8), Manager Operasional Sky Garden, Braga Wilaras (35) menelepon dirinya dan membuat janji bertemu dengan Titian Wilaras. Pertemuan itu terjadi lantaran dia memindahkan Pamela Wilaras (19) dari posisi staf accounting menjadi Executive Chef. Kebijakan itu terpaksa dilakukannya lantaran Pamela yang merupakan anak angkat Titian Wilaras menghalang-halangi auditor independent yang sedang melakukan audit di ruangan akunting. Auditing dilakukan sesuai surat Dewan Komisaris nomor 09/KOM/ESC-VII/2019 tanggal 9 Juli 2019. Atas pemindahan tersebut, Pamela Wilaras sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Komisaris dan Braga Wilaras untuk memperlancar auditing perusahaan PT ESC Urban Food Station Sky Garden.
 
Kronologis teror bahwa wajahnya akan dilubangi bermula saat pentolan Ormas Satu Darah, Markus Karel Senen bersama kurang lebih 20 orang anak buahnya merampas handphone milik Suwarno. “Preman tersebut mengambil handphone saya. Menghapus foto-foto serta diserahkan kepada Pamela Wilaras dan staf accounting Sky Garden bernama Anne. Dibuka-buka file screenshot handphone saya dan difoto-foto menggunakan handphone Anne. Termasuk memaksa minta ditunjukkan KTP asli agar dikirim ke WA Pamela," terang Suwarno. 
 
Setelah itu, supervisor kasir, Fredie Ian Domingo dipanggil dan dipaksa masuk ke ruangan server brankas bersama Pamela dan Anne serta membukanya dikawal oleh anak buah Markus.
 
Kemudian uang dimasukkan ke dalam kresek warna putih dan kunci masuk brankas yang sebelumnya dipegang oleh supervisor Ian diambil alih oleh Pamela. Uang tersebut diserahkan ke Titian Wilaras dan diletakkan di bangku sebelah paha kanan Titian yang duduk berdampingan dengan Markus. “Masih ada kan Pak uangnya? Kalau begitu saya permisi pulang. Titian Wilaras mengizinkan pulang. Namun, Markus berbisik kepada Titian selanjutnya berkata saya akan diantar oleh anak buahnya sambil mengancam akan mengantar masuk sampai ke kamar saya,” urainya.
 
Kuasa Hukum Suwarno, H.M. Rifan, SH, MH, CLA merinci ancaman pidana yang kemungkinan besar menjerat para terlapor. Pertama, perbuatan yang dilakukan Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne diduga kuat melanggar Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 311 Ayat (1) KUHP junto Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena bersama-sama melawan hukum dengan menyuruh orang melakukan sesuatu dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan serta memfitnah untuk mengambil keuntungan diri sendiri atau orang lain. Kedua, terlapor terancam Pasal 53 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena menyuruh dan membiarkan terlapor Markus bersama anak buahnya. melakukan penganiayaan terhadap korban Sadewa dan Steve.
 
Hal tersebut terang Rifan dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ketiga,  Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne tidak dibenarkan mengambil paksa uang Sky Garden meski status mereka adalah pemegang saham. Tindakan itu melampaui wewenang karena uang tersebut tidak berbentuk deviden. Berdasarkan hukum, terlapor diduga kuat bersama-sama melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Farian yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum membaca surat permohonan yang dikirim oleh Suwarno. “Saya masih di Jakarta, ada rapat. Suratnya belum saya terima,” ungkapnya. Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengakui adanya laporan bernomor LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta. “Masih lidik dan dilakukan pengembangan. Mohon bersabar, ya” katanya, Jumat (9/8). (u)
wartawan
Redaksi
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.