Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Direktur Sky Garden Minta Perlindungan Kapolda

Bali Tribune/ PERLINDUNGAN - Surat permohonan perlindungan Direktur PT ESC Urban Food Station bisnis night club Sky Garden, Brigjen Pol (purn) H. Suwarno kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.
balitribune.co.id | Denpasar - Direktur PT ESC Urban Food Station bisnis night club Sky Garden, Brigjen Pol (purn) H. Suwarno meminta perlindungan kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Hal itu dilakukannya mengingat terlapor, Markus Karel Senen yang diduga merupakan pentolan salah satu Ormas dilepaskan dari tahanan Polsek Kuta lantaran mengaku terserang stroke. Ia merasa terancam lantaran pada saat kejadian, pelaku mengancam akan melubangi wajahnya. Sehingga Suwarno memilih jalur aman dengan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Bali. Surat permohonan itu dikirim Senin (12/8) lalu.
 
Selain ke Kapolda Bali, Suwarno juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Dengan ini memohon perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Bali terkait dengan kasus merampas kemerdekaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan serta memfitnah dengan menuduh mencuri uang kontan pendapatan usaha restoran Sky Garden,” tulisnya.
 
Direktur PT ESC Urban Food Station yang diangkat sesuai Akta Notaris No. 29 tanggal 23 Mei 2019 yang terdaftar pd Dirjen AHU nomor AHU-0084451.AH.01.11 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 itu memaparkan kronologis kasus yang mengancam nyawanya pada Kamis (8/8) lalu.
 
Diuraikannya, sekitarbpukul 19.30 Wita bertempat di Restoran Sky Garden lantai II, Jalan Legian nomor 61 Kuta, terlapor Titian Wilaras (55) mengaku kehilangan uang hasil penjualan harian senilai Rp180 juta rupiah. Uang dimaksud sebelumnya pada pukul 03.00 Wita disimpan di brankas Sky Garden oleh supervisor kasir bernama Fredie Ian Domingo (23).
 
Namun tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, Suwarno langsung dituduh mencuri oleh Titian Wilaras. Sehari sebelumnya, Rabu (7/8), Manager Operasional Sky Garden, Braga Wilaras (35) menelepon dirinya dan membuat janji bertemu dengan Titian Wilaras. Pertemuan itu terjadi lantaran dia memindahkan Pamela Wilaras (19) dari posisi staf accounting menjadi Executive Chef. Kebijakan itu terpaksa dilakukannya lantaran Pamela yang merupakan anak angkat Titian Wilaras menghalang-halangi auditor independent yang sedang melakukan audit di ruangan akunting. Auditing dilakukan sesuai surat Dewan Komisaris nomor 09/KOM/ESC-VII/2019 tanggal 9 Juli 2019. Atas pemindahan tersebut, Pamela Wilaras sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Komisaris dan Braga Wilaras untuk memperlancar auditing perusahaan PT ESC Urban Food Station Sky Garden.
 
Kronologis teror bahwa wajahnya akan dilubangi bermula saat pentolan Ormas Satu Darah, Markus Karel Senen bersama kurang lebih 20 orang anak buahnya merampas handphone milik Suwarno. “Preman tersebut mengambil handphone saya. Menghapus foto-foto serta diserahkan kepada Pamela Wilaras dan staf accounting Sky Garden bernama Anne. Dibuka-buka file screenshot handphone saya dan difoto-foto menggunakan handphone Anne. Termasuk memaksa minta ditunjukkan KTP asli agar dikirim ke WA Pamela," terang Suwarno. 
 
Setelah itu, supervisor kasir, Fredie Ian Domingo dipanggil dan dipaksa masuk ke ruangan server brankas bersama Pamela dan Anne serta membukanya dikawal oleh anak buah Markus.
 
Kemudian uang dimasukkan ke dalam kresek warna putih dan kunci masuk brankas yang sebelumnya dipegang oleh supervisor Ian diambil alih oleh Pamela. Uang tersebut diserahkan ke Titian Wilaras dan diletakkan di bangku sebelah paha kanan Titian yang duduk berdampingan dengan Markus. “Masih ada kan Pak uangnya? Kalau begitu saya permisi pulang. Titian Wilaras mengizinkan pulang. Namun, Markus berbisik kepada Titian selanjutnya berkata saya akan diantar oleh anak buahnya sambil mengancam akan mengantar masuk sampai ke kamar saya,” urainya.
 
Kuasa Hukum Suwarno, H.M. Rifan, SH, MH, CLA merinci ancaman pidana yang kemungkinan besar menjerat para terlapor. Pertama, perbuatan yang dilakukan Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne diduga kuat melanggar Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 311 Ayat (1) KUHP junto Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena bersama-sama melawan hukum dengan menyuruh orang melakukan sesuatu dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan serta memfitnah untuk mengambil keuntungan diri sendiri atau orang lain. Kedua, terlapor terancam Pasal 53 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena menyuruh dan membiarkan terlapor Markus bersama anak buahnya. melakukan penganiayaan terhadap korban Sadewa dan Steve.
 
Hal tersebut terang Rifan dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Ketiga,  Titian Wilaras, Braga Wilaras, Pamela Wilaras, dan Anne tidak dibenarkan mengambil paksa uang Sky Garden meski status mereka adalah pemegang saham. Tindakan itu melampaui wewenang karena uang tersebut tidak berbentuk deviden. Berdasarkan hukum, terlapor diduga kuat bersama-sama melakukan tindakan pidana sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP. 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Farian yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum membaca surat permohonan yang dikirim oleh Suwarno. “Saya masih di Jakarta, ada rapat. Suratnya belum saya terima,” ungkapnya. Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengakui adanya laporan bernomor LP-B/198/VIII/2019/Bali/Resta DPS/Sek Kuta. “Masih lidik dan dilakukan pengembangan. Mohon bersabar, ya” katanya, Jumat (9/8). (u)
wartawan
Redaksi
Category

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.