Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disel Gugat Ketum PDIP

MENGADU - ‎Disel Astawa bersama ayahnya Wayan Tang serta ketiga kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (12/4).

Denpasar, Bali Tribune

Wayan Disel Astawa akhirnya melakukan perlawanan. Politisi asal Ungasan itu menggugat Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung Giri Prasta, juga turut digugat.

Dalam gugatan dengan nomor registrasi 248/PDT.G/2016/PN.DPS tertanggal 11 April 2016 tersebut, Disel Astawa merasa nama baik dan kehormatannya tercemar akibat pemecatan oleh PDIP. Selain itu, Disel Astawa juga telah mengalami kerugian hingga Rp135 miliar, masing-masing Rp35 miliar kerugian materiil dan Rp100 miliar kerugian immateriil.

Terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini, Disel Astawa meminta DPRD Provinsi Bali agar tidak memroses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya sebagaimana diusulkan oleh DPD PDIP Provinsi Bali, sampai adanya putusan hukum yang inkrah. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Disel Astawa, saat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (12/4).

Di Gedung Dewan, Disel Astawa yang didampingi tiga kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nyoman Karsana & Rekan, diterima oleh Kabag Persidangan Setwan DPRD Provinsi Bali Ngurah Yudha Wijaya dan staf Gusti Made Putra Wijana. Untuk menguatkan permintaan ini, Disel Astawa juga menyerahkan dokumen gugatan yang telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Saya mohon agar lembaga dewan tidak memroses pergantian saya dari DPRD Provinsi Bali, sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Saat ini saya sedang mencari keadilan dan saya sudah layangkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum dan penzoliman terhadap diri saya. Mari kita lihat keadilan itu di persidangan nanti,” kata Disel Astawa, saat penyerahan berkas tersebut.

Terkait materi gugatan melawan hukum yang dilayangkannya, Disel Astawa menyebut Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 121/KPTS/DPP/III/2016 tentang Pemecatan I Wayan Disel Astawa Dari Keanggotaan PDIP. Dalam angka 5 konsideran Menimbang SK tersebut, dituangkan alasan pemecatan Disel Astawa.

Menurut dia, DPP PDIP menyebutkan bahwa dirinya tidak mengindahkan instruksi terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Badung pada Pilkada serentak 2015, dan hal tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai. Selain itu, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Ini yang saya perkarakan ke pengadilan, supaya diluruskan, diklarifikasi. Sebab sesuai pPasal 11 angka 6 AD/ART PDIP, pelanggaran kode etik dan disiplin partai wajib dan harus diperiksa serta diputuskan oleh dan atau dalam Sidang Kehormatan Partai. Tetapi faktanya, saya tidak pernah dipanggil oleh Bidang Kehormatan Partai,” tandas Disel Astawa.

Selain telah melangkahi AD/ART PDIP, SK pemecatan atas dirinya juga disebut Disel Astawa telah melanggar pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dijelaskan, pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD/ART.

“Kalau unsur-unsur dalam AD/ART sudah tidak terpenuhi, begitu juga amanat UU Partai Politik dilanggar, tentu sebagai warga negara yang baik menuntut keadilan itu. Itu juga sebabnya saya memperkarakan pemecatan saya ke Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Disel Astawa.

wartawan
San Edison

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.