Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Denpasar Pasang Barikade di Depan Pasar Pula Kerti

Bali Tribune/ Dinas Perhubungan Kota Denpasar memasang Barikade Jalan di depan Pasar Pula Kerti Denpasar Kamis (27/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi adanya parkir sembarangan dan  terjadinya  pasar tumpah di Badan Jalan,  Dinas Perhubungan Kota Denpasar memasang Barikade Jalan di depan Pasar Pula Kerti  Denpasar Kamis (27/8).  Pemasangan ini juga untuk menghindari kemacetan lalu lintas. 
 
Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan  mengatakan, barikade ini akan terus dipasang di Pasar Pula Kerti. Hal itu harus dilakukan agar tidak ada orang yang parkir dan pedagang yang berjualan di diatas trotoar. Mengingat di dalam Pasar telah tersedia kantong atau tempat Parkir yang luas. Sehingga ruas jalan di depan pasar bisa bebas untuk pergerakan lalu lintas. 
 
Menurutnya sebelum dipasang barikade, Sariawan mengaku pengunjung maupun pedagang di Pasar Pula Kerti taat aturan ketika ada petugas Dishub saja. Ketika tidak ada petugas  mereka dengan seenaknya parkir dan berdagang di ruas jalan. "Maka untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas barikade ini akan terus di pasang disana sampai masyarakat menyadari bahwa jalan itu bukan untuk jualan maupun parkir," ungkap Sariawan.
 
Menurutnya masyarakat semestinya  parkir itu di tempat-tempat yang telah disediakan. Kata Sariawan meskipun  telah dipasang barikade pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasa. Karena kesadaran masyarakat berlalu lintas masih perlu di tingkatkan secara bersama-sama. 
 
Tidak hanya itu dalam pemasangan barikade ini pihaknya ingin mengajak masyarakat hidup sehat yakni  berjalan kaki dari kantong parkir menuju  pasar. 
 
Jika setelah pemasangan barikade ada yang melanggar lagi, pihaknya akan menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nanti pihaknya akan lakukan koordinasi dengan Polresta dan tim penertiban lalu lintas terpadu Dishub Kota Denpasar.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.