Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dishub Stop Operasional GrabCar UberTaksi dan Go Car di Bali

I Ketut Artika
I Ketut Artika

Denpasar, Bali Tribune.

Dalam pembahasan tentang keberadaan aplikasi Online pada layanan angkutan umum di Bali pasca terbitnya Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dalam rapat terbatas di Kantor Dishub Denpasar, Kamis (26/6) dengan tegas menghentikan operasional Grab Car, Uber Taksi, termasuk juga Go Car di seluruh wilayah Provinsi Bali. "Dasar pelarangan operasional Grab Car, Uber Taksi, dan Go Car di seluruh wilayah Bali selain PM No. 32 juga merujuk pada SK Gubernur Bali No. 551/2783/DPIK tertanggal 26 Februari 2016 yang telah lebih dulu keluar," tegas I Ketut Artika, Kepala Dinas Perhubungan Bali di hadapan para peserta rapat yang hadir.

Sikap tegas Kadishub diambil karena secara legal ternyata ketiga perusahaan berbasis aplikasi itu tidak memiliki ijin usaha sebagai perusahaan yang berdomisili usaha di Bali. "Selama ini perusahaan aplikasi ini  bertindak sebagai perusahaan angkutan umum, padahal ini tidak dibenarkan dan itu diatur dalam Keputusan Menteri, disamping juga tidak memiliki ijin usaha di Bali layaknya sebuah badan usaha," katanya.

Menurutnya, jika merujuk pada aturan yang ada, banyak sekali aturan yang dilanggar oleh perusahaan aplikasi yang beroperasi layaknya angkutan umum seperti merekrut pegawai, menetapkan tarif besaran penghasilan pengemudi, tidak adanya ijin usaha didaerah. "Padahal mereka sudah diberi waktu hingga tanggal 31 Mei 2016 untuk melengkapi ijin usahanya, namun sepertinya mereka berkelit," ucapnya.

Padahal katanya kesempatan untuk melegalkan usahanya lantas bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang ada tidak dilakukan. "Fakta yang kami temukan dilapangan, legalitas usaha tidak ada, tidak ada alamat tetap, selalu berpindah hingga menyulitkan kami dalam berkordinasi, pemasangan iklan, perekrutan pengemudi melalui internet, pemasangan iklan penjualan mobil beserta ijin pariwisata atau sewa," tuturnya.

Disamping itu ia juga menunjukkan surat pernyataan dari Organda Bali No. 240 Mei  Tahun 2016 perihal larangan Uber Taksi dan Grab Car beroperasi di Bali. "Intinya dalam surat ini kedua perusahaan aplikasi ini dilarang beroperasi di Bali, bahkan yang hadir dalam rapat kala itu hanya Grab Car, sedangkan Uber Taksi tidak bisa hadir dengan alasan ada diluar kota," jelas Kadishub.

Kendati PM No. 32 telah terbit, namun masih ada waktu enam bulan kedepan hingga Oktober 2016 bagi perusahaan layanan aplikasi ini untuk mengurus lagalitasnya. Bahkan secara rinci baik Kadishub maupun Kabid Perhubungan Darat Standly J. Suwandhi yang juga hadir mendampingi Kadishub juga meminta Komitmen dari ketiga perusahaan aplikasi ini untuk membuat pernyataan menghentikan semua operasionalnya di Bali.

Namun tampaknya apa yang dijelaskan Kadishub ataupun Kabid Perhubungan Darat tidak dipahami oleh perwakilan ketiga perusahaan itu alias gagal paham. Ketiganya selalu mencari celah untuk melegalkan usaha mereka yang jelas jelas tidak memiliki ijin. Seperti yang dikatakan Tedy Irianto, kuasa hukum Grab Car, ia yang dianggap paham atas persoalan yang terjadi, rupanya berusaha mencari celah agar dalam kurun waktu enam bulan kedepan, perusahaan perusahaan aplikasi ini masih bisa beroperasi. Anehnya, justru ia mempertanyakan dasar hukum SK yang dikeluarkan Gubernur Bali. "Kami pertanyakan dasar hukum SK yang dikeluarkan Gubernur Bali, padahal perusahaan secara nasional telah memiliki ijin," ucapnya berkilah.

Ia beranggapan jika telah memiliki ijin di pusat, otomatis bisa beroperasi di daerah, tanpa harus memiliki ijin operasional di daerah.  Lantas ia mengungkapkan jika pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa koperasi transportasi yang ada di Bali. "Kami secara legal telah bekerja sama dengan beberapa koperasi transportasi yang ada di Bali, salah satunya "Koperasi Wahana Darma" milik Organda Bali," ungkapnya.

Tedy yang begitu getol mencari beribu alasan alias mencari celah agar GrabCar, Uber Taksi, bahkan Go Car bisa beroperasi selama enam bulan kedepan ini tidak henti hentinya berusaha menekan Kadishub yang tidak bergeming dengan keputusannya agar memberikan toleransi, bahkan dengan nada sedikit mengancam ia menyatakan, jika para pengemudi GrabCar akan melakukan demo besar besaran. "Kami tidak bisa menahan jika para pengemudi akan melakukan demo, karena selama ini kami berusaha untuk meredamnya," katanya membela diri.

Bahkan ia dengan sombongnya menyatakan, jika pihaknya telah memberikan kontribusi di sektor pariwisata dengan membawa turis untuk datang ke Bali. "Kami juga memberikan kontribusi dengan mendatangkan turis yang menggunakan aplikasi kami," katanya.

Anehnya, meski telah diberi penjelasan baik dari Dishub, Kepolisian, Dinas Perizinan Provinsi, Biro Hukum Pemprov, tetap saja ketiga pengacara ini pikir pikir ketika dimintakan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen menghentikan operasionalnya di Bali dengan berdalih, jika mereka mesti berkordinasi dulu dengan kantor pusat. "Kami harus menginformasikan dulu ke pusat tentang komitmen itu, karena dasar hukumnya yang kurang jelas," kata Tedy lagi.

Kendati demikian, Kadishub masih memberikan waktu untuk menyerahkan surat pernyataan dari ketiga perusahaan aplikasi ini hingga awal Juni, atau tepatnya tanggal 1 Juni 2016 batas akhir diserahkan surat pernyataan. "Kita telah sepakat, tanggal 1 Juni 2016 batas akhir diserahkannya surat pernyataan itu sebagai bentuk komitmen," tutup Artika.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.