Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disinyalir Sebagai Tempat Prostitusi

SPA
PENERTIBAN SPA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar menertibkan SPA Mentari di Gelogor Carik Denpasar yang beroperasi tanpa izin dan diduga menjadi tempat prostitusi, Kamis (8/6).

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar kembali menertibkan spa tanpa izin, Kamis (8/6). Kali ini tim Satpol PP menyasar Spa Mentari berlokasi di Gelogor Carik yang beroperasi tanpa izin dan diduga menjadi tempat prostitusi.

Penertiban dipimpin Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana melibatkan puluhan anggota Pol PP. Kehadiran Satpol PP Denpasar langsung masuk ke dalam lokasi spa dan menemukan tiga wanita terapis dan diperiksa satu per satu. Dari tiga terapis satu tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar untuk segera disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan pemilik spa yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnisnya tersebut.

Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Spa Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin. Selain itu spa ini sebelumnya bernama Blue Massage yang telah disegel petugas. Sekarang tempat tersebut kembali dibuka dengan nama Spa Mentari. “Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kita segel,” ucapnya.

Lebih lanjut menurut Alit Wiradana, Spa Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar. Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha.

Tentu ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Pol PP Denpasar, namun dari tindakan yang rutin dilakukan telah melakukan penyegelan terhadap lima lokasi spa tanpa izin. “Kegiatan ini terus kita lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,” ujarnya.

Dalam hari yang sama Satpol PP juga melakukan pembongkaran papan reklame atau billboard kedaluwarsa milik LG (Toko Samudra Elektronik) di Jalan Nangka Selatan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zivan Radmanovic Tewas Tertembak, Diduga Target Pembunuhan, Polda Bali Akan Berkoordinasi dengan Polisi Australia

balitribune.co.id | Mangupura - Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap dua warga Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.