Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dispensasi Usia Perkawinan Masih Disalahgunakan

Bali Tribune/net
Ketua KPAI Susanto

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi usia pernikahan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih disalahgunakan masyarakat.

"Dispensasi usia nikah sering disalahartikan bukan lagi darurat," kata Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, di sela seminar Hari Perempuan Internasional "Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak".
Dilansir dari Antara, menurut dia, sejumlah dispensasi pernikahan yang sifatnya darurat praktiknya dilakukan pada kondisi yang bukan keadaaan terpaksa.
Santo mencontohkan pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2018 terjadi dispensasi perkawinan yang tidak sesuai prosedur. Saat itu, dispensasi diberikan oleh pengadilan atas permohonan dengan alasan calon laki-laki ingin menikah lantaran takut tidur sendirian.
Dia mengatakan itu hanya contoh kasus bagaimana dispensasi pernikahan tidak dipraktikkan sesuai peruntukannya. Dengan temuan kasus-kasus serupa, tentu menjadi peluang perkawinan di bawah umur dapat terjadi melalui dispensasi.
Atas persoalan tersebut, Ketua KPAI memandang memang kantor urusan agama dan pengadilan saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki perspektif perlindungan anak sehingga aturan dispensasi pernikahan ketat dan sesuai peruntukan.
"Semakin hakim memiliki perspektif anak, maka ikhtiar dispensasi itu tidak terlalu longgar. Dispensasi permohonan masyarakat itu memiliki beragam pemicu seperti kultural, sosial, ekonomi dan lainnya. Faktanya seperti itu," kata dia.
Menambahkan, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pengetatan aturan dispensasi usia nikah memang menjadi instrumen untuk menekan banyaknya pernikahan usia anak.
Tidak kalah penting, Rita mengingatkan pendekatan budaya masyarakat juga penting karena pernikahan anak tidak hanya dicegah lewat aturan hukum.
Alasannya, kata dia, terdapat sejumlah kasus pernikahan di bawah umur terjadi tidak tercatat seperti dengan skema nikah diam-diam (siri) dan mengakali usia agar lebih tua.
Dengan kata lain, terjadi pernikahan di bawah umur tanpa melalui proses dispensasi usia perkawinan. "Upaya konstitusional itu penting tapi kultural juga penting," katanya. han

wartawan
habit
Category

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Satu HATI, Bengkel Siaga Honda Hadirkan Layanan Servis Hemat di Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan AHASS Honda Rajawali Group sukses menyelenggarakan program "Bengkel Siaga Honda" pada Senin (22/6/2026). Bertempat di area parkir Pom Dam IX Udayana, Jl. Puputan Renon No. 5, Denpasar, kegiatan ini berhasil menarik perhatian masyarakat dengan total 32 unit sepeda motor Honda yang mendapatkan layanan servis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.