Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditinggal Meninap, Kamar Kos Digasak Teman Sendiri

Kompol Adnan Pandibu, SIk memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Dua kakak beradik kandung, Marinus Seingo Bora (25) dan adiknya Jefrianus Bili Bora  (20) ditangkap anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di Jalan Ahmad Yani Denpasar, Senin (30/7) pukul 11.00 Wita.  Dua bersaudara asal Wano Mema Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya ini mencuri barang milik teman mereka sesama dari Wano Mema Kota Tambolaka, Martinus L. Seingo di tempat kosnya di seputaran Jalan Gatsu VI Denpasar, Minggu (29/7) pagi. Menariknya, motif pencurian barang korban berupa satu buah handphone, lima potong baju kaos dan uang tunai sebesar Rp1 juta itu dilatarbelakangi ada permasalahan sebelumnya. Namun Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, SIk enggan menjelaskan permasalahan sebelumnya itu. "Sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal. Ada permasalahan sebelumnya tetapi tidak bisa saya sebutkan disini. Karena ada masalah sebelumnya itu, sehingga kakak mengajak adiknya untuk mencari korban mau berantam. Tetapi karena saat itu korban tidak ada, sehingga mereka mengambil barang - barang korban," ungkap Adnan kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Barat siang kemarin. Dijelaskan Adnan, barang yang dicuri tersebut, hanya uang yang telah dipakai Rp500 ribu. Sedangkan handphone dibanting dan empat lembar baju kaos dibuang ke sungai. "Barang bukti yang kita amankan, uang Rp500 ribu, satu potong baju kaos dan handphone yang kacanya sudah pecah. Kita juga cek di lokasi dibantingnya handphone ditemukan batrei handphonenya," tuturnya. Korban yang pada saat kejadian nginap di tempat temannya, kembali ke tempat kosnya pada Minggu (29/7) pukul 10.00 Wita melihat barang - barangnya tersebut sudah tidak ada. Sehingga ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor Laporan Polisi; LP/ 40/VII/2018/Bali/ Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 29 Juli 2018. Setelah terima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian memeriksa saksi - saksi. Hasilnya, seorang saksi bernama Oris mengaku melihat dua orang keluar dari kamar korban. Berbekal ciri - ciri dua orang tersebut, keesokan harinya polisi berhasil meringkus kedua pelaku di tempat kerja mereka tanpa perlawanan. "Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatan mereka sehingga langsung diamankan ke Mapolsek. Saat ini kita masih dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

wartawan
redaksi
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.