Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituding Caplok Tanah Warga, Bendesa Pekutatan Disomasi

 Dituding Caplok Tanah Warga, Bendesa Pekutatan Disomasi
Bali TribuneBali Tribune/pam. Lahan pembangunan TPS di timur Jembatan Pulukan yang kini jadi objek sengketa.

Balitribune.co.id | NEGARA - Setelah berpolemik, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di timur Jembatan Pulukan, Banjar Pasar, Desa Pekutatan, akhirnya berbuntut sengketa. Setelah disomasi oleh warga yang tinggal di lokasi lahan pembangunan TPS itu, Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa, meminta petunjuk kepada Bupati Jembrana, I Putu Artha.

Sempat dipertanyakan warga, polemik pembangunan TPS di tanah pelaba desa adat terus bergulir. Warga menuding desa adat mencaplok lahan warga untuk dijadikan pelaba desa adat. Somasi dilayangkan ke Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa. Selaku ahili waris pemilik lahan, Kadek Adi Wijaya, mengaku tanahnya dicaplok tanpa sepengetahuannya.

Somasi dilayangkan oleh Caritas Law Office selaku kuasa hukum dari pemilik lahan. Kuasa hukum warga, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, memaparkan, historis tanah 48 are milik kliennya itu bermula dari penyerahan lahan kepada desa untuk menjadi objek landreform kepada para petani atau penggarap oleh PT Pulukan, pada pipil 752 yang dikeluarkan tahun 1982.

Salah satunya untuk Pan Wija yakni kakek dari kliennya. Namun pensertifkatan tidak tuntas lantaran salah satunya tidak mendapat rekomendasi desa. Pada kenyataannya dilakukan pensertifikatan oleh pihak desa setempat. "Maka proses tersebut (pensertifikatan) sebagai bentuk pencaplokan hak rakyat atas nama adat. Padahal sudah ada hak-hak di atasnya," kata Karyadi.

Warga pun sudah membayar pajak sejak tahun 1982. Ia mengaku ada beberapa poin dalam somasi yang dilayangkan, salah satunya pencaplokan tanah tanpa seizin pemilik resmi. Terlebih penerbitan sertifikat namun pipil masih atas nama Pan Rija. "Kami somasi ke aparatur negaranya. Terutama Bendesa adat Pekutatan atas pencaplokan tanah terhadap klien kami ini," ujarnya.

Bendesa adat selaku tersomasi, menurutnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pemasangan papan nama di atas lahan milik kliennya. Bahkan, sudah jadi bagian dari sertifikat milik I Nyoman Sudanarama dan jadi tanah pelaba pura seluas 6.420 meter persegi. "Proses sertifikasi tidak melalui pengurus adat dengan klien kami sebagai pemilik tanah," katanya.

Tahu-tahu, kata dia, sudah menjadi bagian dari sertifikat. "Anehnya lagi, bahwa yang tinggal di atas lahan 48,1 are disebut sebagai penumpang oleh Bendesa," jelasnya. Kliennya kini meminta segala kegiatan yang dilakukan pihak desa di atas lahan tersebut dihentikan. "Jika hingga Kamis (19/09/2019) aktivitas tidak dihentikan kami akan bawa ke jalur hukum," tandasnya.

Bendesa Adat Pekutatan, I Made Jangkep Ariasa, mengaku telah menemui Bupati Jembrana, I Putu Artha, untuk meminta petunjuk terkait somasi tersebut. Pensertifikatan, kata dia, sudah dilakukan sesuai prosedur, mulai sosialisasi ke krama di sekitar lokasi dan paruman sabha desa sudah menyetujui pensertifikatan tanah yang disebutnya milik Pemprov Bali tersebut.

"Kami meminta ke provinsi dan mendapatkan rekomendasi. Makanya kami sertifikatkan," ujarnya. Pihaknya pun sudah melakukan paruman kertha desa menyikapi pipil yang dimiliki oleh warga. Seluruh pemucuk tidak pernah mengetahui pipil yang terbit tahun 1982 itu. "Kami akan segera melakukan rapat sabha desa, bagaimana kronologis warga ada di sana," kata Ariasa. (*)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.