Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 27 Bulan, Waria Nyabu Mohon Keringanan

Waria
Terdakwa Waria asal Banyuwangi usai sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Danang Nur Qorik, (31), wanita tapi pria atau waria yang terjerat kasus Narkotika mengaku menyesal setelah dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day, Jaksa Cok Intan menilai selama persidangan terdakwa yang biasa dipanggil Keisa ini dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani sehingga sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Kerena itu, Jaksa Cok Intan menyakini warga asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golonga I bagi diri sendiri. Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke Tiga penuntut Umum. "Menuntut, supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danang Nur Qorik dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Cok Intan saat membacakan pokok tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan hukuman itu, pria kemayu dengan potongan rambut pendek style bob langsung menyatakan keberatannya. Pada pembelaan lisannya, dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa. Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Cok Intan menjerat  terdakwa  dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat huraf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, JPU hanya berhasil membuktikan dakwaan alternatif ke tiga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.