Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 27 Bulan, Waria Nyabu Mohon Keringanan

Waria
Terdakwa Waria asal Banyuwangi usai sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Danang Nur Qorik, (31), wanita tapi pria atau waria yang terjerat kasus Narkotika mengaku menyesal setelah dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day, Jaksa Cok Intan menilai selama persidangan terdakwa yang biasa dipanggil Keisa ini dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani sehingga sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Kerena itu, Jaksa Cok Intan menyakini warga asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golonga I bagi diri sendiri. Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke Tiga penuntut Umum. "Menuntut, supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danang Nur Qorik dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Cok Intan saat membacakan pokok tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan hukuman itu, pria kemayu dengan potongan rambut pendek style bob langsung menyatakan keberatannya. Pada pembelaan lisannya, dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa. Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Cok Intan menjerat  terdakwa  dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat huraf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, JPU hanya berhasil membuktikan dakwaan alternatif ke tiga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.