Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 27 Bulan, Waria Nyabu Mohon Keringanan

Waria
Terdakwa Waria asal Banyuwangi usai sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Danang Nur Qorik, (31), wanita tapi pria atau waria yang terjerat kasus Narkotika mengaku menyesal setelah dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/10). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handayani Day, Jaksa Cok Intan menilai selama persidangan terdakwa yang biasa dipanggil Keisa ini dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani sehingga sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini. Kerena itu, Jaksa Cok Intan menyakini warga asal Desa Sumberwesu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan Narkotika golonga I bagi diri sendiri. Perbuatannya diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai surat dakwaan alternatif ke Tiga penuntut Umum. "Menuntut, supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danang Nur Qorik dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Cok Intan saat membacakan pokok tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan hukuman itu, pria kemayu dengan potongan rambut pendek style bob langsung menyatakan keberatannya. Pada pembelaan lisannya, dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Diketahui, terdakwa yang bekerja di sebuah salon ini ditangkap pada 5 Mei 2018 lalu sekitar pukul 22.30 wita, di Areal Parkir Royal Baroto Apartemen, Jalan Tukad Barito Timur, Banjar Tengah, Desa Renon, Denpasar Timur. Saat itu, petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sabu seberat 0,28 gram dan 0,10 gram, yang disembunyikan di sepatu bagian kanan yang sedang dipakai terdakwa. Dalam pengakuannya, dua plastik klip sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu dari seseorang bernama Wayan Budi Aryawan alias Arya. Rencananya, sabu-sabu itu akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Cok Intan menjerat  terdakwa  dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat huraf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam perjalanannya, JPU hanya berhasil membuktikan dakwaan alternatif ke tiga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Klinik Sudirman Medical Centre Tawarkan Solusi Atasi Stres dan Gangguan Tidur dengan Exomind

balitribune.co.id | Denpasar - Klinik Sudirman Medical Centre (SMC) Denpasar kini menghadirkan teknologi atau alat Exomind untuk pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental. Saat ini sudah waktunya untuk lebih memerhatikan kesehatan mental ditengah kehidupan era modern. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kalibrasi Kompetensi Mekanik Lewat Ajang TSC 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Guna terus meningkatkan kualitas layanan purnajual dan menguji kompetensi para garda terdepan teknis Honda, Astra Motor Bali selaku Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar ajang bergengsi The 30th Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.