Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun, Jerinx Meradang Tuding JPU Sarat Pesanan

Bali Tribune/ TUNTUTAN - I Gede Aryastina alias Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda tuntutan, Selasa (3/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum group band beraliran "Punk Rock" Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx (43) meradang setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11). JPU menilai Jerinx terbukti menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Ekspresi kegeraman suami dari Nora Alexandra ini terlampiaskan seuai menjalani siding. Jerinx menilai ada pihak yang bersembunyi di balik kasus yang menjeratnya dan berniat menggiringnya ke jeruji besi.
 
"Saya semakin lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak mau memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini.  Saya ingin tahu memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya.  Coba sesekali datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya itu, " kata Jerinx penuh amarah.
 
Jerinx pantas geram. Kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana luar biasa. Musikus yang dikenal juga sebagai aktivis tolak Reklamasi Teluk Benoa ini diseret ke meja hijau karena menyentil IDI soal penanganan Covid-19 melalui postingan di Instagram. Namun, kata dia, perlakuan hukum terhadapnya seakan sejajar dengan para koruptor, teroris, dan pedofil.
 
"IDI Pusat dan IDI Bali  ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Ada koruptor yang nggak sopan.  Jadi siapa yang memenjarakan saya. Datang ke sidang, liatin mukamu nanti," kata Jerinx dengan murka.
 
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai tuntutan yang dilayangkan JPU bertentangan dengan fakta persidangan. Hal ini tampak saat JPU mengutip keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO". Di mana, kutipan keterangan ahli bahasa yang diambil JPU dalam tuntutannya bukan dari fakta persidangan tapi keterangan saat di kepolisian.
 
Pasalnya, saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam persidangan mengaku postingan Jerinx bukan untuk menebar kebencian tapi sebagai sikapnya atas kondisi pandemi virus corona.
 
"Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tidak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng.
 
Dengan demikian, kata Sugeng, pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi dalam membuat uraian surat tuntutan. "Pada pasal 187 KUHP, bukti itu di antaranya berita acara pemeriksaan soal fakta peristiwa yang dialami, lalu yang dibuat pejabat umum bedasarkan UU dan surat keterangan dari ahli yang bukan BAP.  Jadi kalau ditulis sebagai kontradiksio interminis alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," imbuh Sugeng.
 
Di sisi berlawanan, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali dikomandoi Otong Hendra Rahayu, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi meyakini perbuatan terdakwa Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Pidana yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Otong dari Kejati Bali.
 
Hukuman itu, kata Jaksa Otong, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan, sebagai faktor yang meringankan.
 
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah melakukan walk out saat persidangan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesal, perbuatan terdakwa melukai perasaan seluruh dokter Indonesia yang sedang menanggani Covid- 19," kata Jaksa Otong penuh yakin.
 
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.