Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun, Jerinx Meradang Tuding JPU Sarat Pesanan

Bali Tribune/ TUNTUTAN - I Gede Aryastina alias Jerinx saat menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda tuntutan, Selasa (3/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum group band beraliran "Punk Rock" Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx (43) meradang setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11). JPU menilai Jerinx terbukti menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Ekspresi kegeraman suami dari Nora Alexandra ini terlampiaskan seuai menjalani siding. Jerinx menilai ada pihak yang bersembunyi di balik kasus yang menjeratnya dan berniat menggiringnya ke jeruji besi.
 
"Saya semakin lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak mau memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini.  Saya ingin tahu memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya.  Coba sesekali datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya itu, " kata Jerinx penuh amarah.
 
Jerinx pantas geram. Kasus yang menjeratnya bukanlah kasus tindak pidana luar biasa. Musikus yang dikenal juga sebagai aktivis tolak Reklamasi Teluk Benoa ini diseret ke meja hijau karena menyentil IDI soal penanganan Covid-19 melalui postingan di Instagram. Namun, kata dia, perlakuan hukum terhadapnya seakan sejajar dengan para koruptor, teroris, dan pedofil.
 
"IDI Pusat dan IDI Bali  ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Indonesia ini terlalu sering bersembunyi di balik kemasan. Dikit-dikit menilai orang dari kata-kata tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Ada koruptor yang nggak sopan.  Jadi siapa yang memenjarakan saya. Datang ke sidang, liatin mukamu nanti," kata Jerinx dengan murka.
 
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai tuntutan yang dilayangkan JPU bertentangan dengan fakta persidangan. Hal ini tampak saat JPU mengutip keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO". Di mana, kutipan keterangan ahli bahasa yang diambil JPU dalam tuntutannya bukan dari fakta persidangan tapi keterangan saat di kepolisian.
 
Pasalnya, saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo dalam persidangan mengaku postingan Jerinx bukan untuk menebar kebencian tapi sebagai sikapnya atas kondisi pandemi virus corona.
 
"Pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tidak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi," kata Sugeng.
 
Dengan demikian, kata Sugeng, pihak kejaksaan telah melakukan manipulasi dalam membuat uraian surat tuntutan. "Pada pasal 187 KUHP, bukti itu di antaranya berita acara pemeriksaan soal fakta peristiwa yang dialami, lalu yang dibuat pejabat umum bedasarkan UU dan surat keterangan dari ahli yang bukan BAP.  Jadi kalau ditulis sebagai kontradiksio interminis alias rancu, maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," imbuh Sugeng.
 
Di sisi berlawanan, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali dikomandoi Otong Hendra Rahayu, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi meyakini perbuatan terdakwa Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Pidana yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Otong dari Kejati Bali.
 
Hukuman itu, kata Jaksa Otong, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan, sebagai faktor yang meringankan.
 
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah melakukan walk out saat persidangan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesal, perbuatan terdakwa melukai perasaan seluruh dokter Indonesia yang sedang menanggani Covid- 19," kata Jaksa Otong penuh yakin.
 
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Baca Selengkapnya icon click

Gerokgak Jadi Sorotan, Tanah Berpasir Sumberkima Terbukti Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

balitribune.co.id I Singaraja - Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, mengungkapkan potensi besar pengembangan bawang merah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Daya Saing Ekspor Tertekan Biaya Logistik Global, Bali Berpeluang Jadi Hub Internasional

balitribune.co.id I Denpasar - Di tengah meningkatnya biaya logistik global akibat konflik geopolitik yang terus berlangsung, daya saing ekspor Indonesia mulai menghadapi tekanan serius. Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan nasional, tetapi juga menjadi peringatan penting bagi daerah strategis seperti Bali yang didorong untuk berperan sebagai pusat logistik internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Terkalahkan, Negaroa FA Jembrana Sabet Gelar Juara Internasional

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana juga mampu menunjukan prestasi dan memiliki potensi serta talenta yang tidak kalah dengan generasi dari daerah lainnya. Teranyar prestasi kembali ditunjukan oleh tim sepak bola asal Jembrana. Kali ini tim sepak bola usia dini asal Jembrana berhasil meraih juara internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Soroti Biaya 'Normalisasi' Air Rp8,5 Juta dan Kejelasan Lahan Reservoir PDAM di Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, menyampaikan kritik keras terkait pelayanan PDAM Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang berlangsung dengan jajaran direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Senin (6/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.