Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

Antisipasi Kelelahan Imbas Antrean BBM, Pemkot Denpasar Cek Kesehatan Petugas SPBU dan Aparat

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kesehatan menggelar pemeriksaan kesehatan dan pembagian vitamin secara masif bagi petugas SPBU, personel Kepolisian, serta TNI yang berjaga di berbagai SPBU di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (17/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topang UMKM, Bank BPD Bali Cetak Laba Rp1 Triliun di Triwulan III 2026

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akhir September (Triwulan III) 2026. Pertumbuhan positif ini didorong oleh konsistensi perseroan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jenderal Asal Singaraja, Mayjen TNI Putra Widiastawa Resmi Pimpin Kodam IX/Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - Tongkat komando kepemimpinan Kodam IX/Udayana resmi berganti. Mayjen TNI Putra Widiastawa kini dipercaya mengemban amanah sebagai Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana menggantikan Mayjen TNI Piek Budyakto, yang selanjutnya mendapat penugasan baru sebagai Pangdam V/Brawijaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.