Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

ATRIA Hadirkan Konsep Belanja Furnitur, Elektronik, dan Matras dalam Satu Tempat di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - ATRIA furnishings, electronics & mattress resmi memperluas jaringannya dengan membuka showroom ke-33 di Trans Studio Mall Bali. Gerai terbaru ini menjadi showroom ketiga ATRIA di Bali sekaligus memperkuat kehadiran perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk furnitur, elektronik, dan matras untuk hunian maupun kebutuhan usaha. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.