Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

Badung Tambah 2.365 Lampu Jalan, Kebutuhan Masih Kurang 15 Ribu Titik

balitribune.co.id | Mangupura -  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah 2.365 titik lampu penerangan jalan (LPJ) pada 2026. Penambahan tersebut diarahkan ke sejumlah wilayah yang dinilai masih minim penerangan.

Kepala Dishub Badung Anak Agung Gde Rahmadi mengatakan, pemasangan LPJ tahun ini telah memasuki tahap pelaksanaan. Proses lelang juga telah selesai dan pemenang tender telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Gelombang Selatan Bali Tembus 4 Meter, Nelayan dan Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat yang beraktivitas di laut diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali. BBMKG Wilayah III Denpasar memperkirakan gelombang laut di perairan selatan Bali dapat mencapai 4 meter pada 6-8 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.