Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

Melesat di Motegi, Badly Persembahkan Podium IM4AC untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Muhammad Badly Ayatullah berhasil mempersembahkan podium ketiga pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Mobility Resort Motegi, Jepang, Minggu (4/10/2026). Penampilan impresifnya pada balapan kedua, mengantarkan Badly meraih podium pertamanya di gelaran IM4AC musim ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Hilang

balitribune.co.id | Semarapura - Puluhan meter kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.