Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

terdakwa
Bali Tribune / Terdakwa sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan keyakinannya agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan krusial yang perlu dicermati, mulai dari kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan saksi ahli.

Rizal menegaskan, tuntutan jaksa memang merupakan bagian dari kewenangan penuntutan, tetapi bukan merupakan akhir dari proses pembuktian. Sebab, keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan Majelis Hakim.

“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal seusai persidangan.

Ia menambahkan, kubu terdakwa belum sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Karena itu, tim pembela berharap Majelis Hakim tidak sekadar berpatokan pada surat tuntutan JPU, melainkan menguji seluruh bukti dan argumentasi hukum secara komprehensif.

Salah satu poin utama yang ditekankan Rizal adalah keabsahan serta keterkaitan dokumen yang diajukan pihak terdakwa, seperti pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah.

“Barang bukti kita semuanya saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA, dan surat keterangan tanah,” tegasnya.

Selain masalah dokumen, Rizal juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim pembela turut menjadi landasan utama dalam menangkis tuntutan tiga tahun penjara tersebut. Berdasarkan analisis ahli di muka persidangan, unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinilai tidak terpenuhi.

“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” kata Rizal.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim pembela berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

"Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” pungkas Rizal.

wartawan
RAY
Category

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Selulung, Penyidik Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani, Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipimpin Wakil Bupati Karangasem, Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung  Khidmat

balitribune.co.id | Amlapura - Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2026 berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Tanah Aron, Amlapura, Kecamatan Karangasem. Dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu)

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wabup Tekankan Pemerataan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Kamis (1/10/2026). Momentum ini dimanfaatkan untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Mamungkah Banjar Pande, Bualu

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Padudusan Wrespati Kalpa Madya di Banjar Pande, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (30/9/2026). Kehadiran pimpinan lembaga legislatif Badung tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan yang digelar krama Banjar Pande.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Teguhkan Nilai Pancasila, I Made Wijaya Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam meneguhkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tercermin dalam keikutsertaan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Badung pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.