Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 8 Tahun, Guru Cabul Ajukan Pledoi

Putu Arif Mahendra

BALI TRIBUNE - Meski dituntut lebih ringan dari hukuman maksimal, namun oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32), yang dituntut hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli siswinya sendiri, tetap melawan dengan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar. Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.  Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr. Kunthi Yilainati Sp. Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. “Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi dalam pembelaannya. Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi Tika Candra untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya. Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai  unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya. Di akhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pungkas pengacara berkacamata ini. Sebelumnya, JPU Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Arif dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Tuntutan itu pun mendapat respon negatif dari aktivis anak, dari Pusat Pelayananan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Seusai sidang, Ketua P2TP2A Luh Putu Anggreni, yang didampingi Sundari Megarini, yang terus memantau selama proses  persidangan sejak awal, menyatakan seharusnya pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat. "Yah agak menyayangkan sih, 8 tahun, seharus 1/3 tambah lagi dengan ancaman maksimal 15 tahun. Kan ini seksual terhadap anak, Siswinya lagi, kemudian dia seorang guru," katanya kala itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.