Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut Penjara, Dua WN Aussie Minta Direhabilitasi

Bali Tribune/David Dirk Johanes Van Iersel dan William Roy Astillero Cabangtog di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Manajer Lost City Club, David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan sahabatnya yang bekerja sebagai konsultan perhotelan  bernama William Roy Astillero Cabangtog (36), mendapat tuntutan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/12). 
 
David dituntut penjara selama 14 bulan penjara sedangkan William sedikit lebih berat yakni 16 bulan  penjara. JPU menilai dua WN Australia ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  karena menyalahgunakan Narkotika jenis kokain.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari. 
 
Di depan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Jaksa Maya meminta supaya terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkorkotka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
“Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  David Dirk Johanes Van Iersel dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” kata Jaksa Maya.
 
Sementara saat terdakwa William duduk di kursi pesakitan, dia tampak keringat dingin bahkan sebelum Jaksa Maya membacakan tuntutan terhadapnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Maya juga menilai William terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU yang sama. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan " tegas Jaksa Maya.
 
Mendengar tuntutanan itu, William langsung tertunduk lesu. Matanya tampak berkaca-kaca. Dengan lirih dia menyampaikan pembelaannya secara lisan. Dia mengaku memakai barang terlarang itu karena latar belakang keluarganya.
 
"Saya datang dari keluarga imigran. Saya mulanya kecanduan alkohol. Saya lari dari rumah selama satu tahun. Tapi beruntung bibi saya masih menerima saya," katanya dengan nada terbatah-batah. 
Atas pertimbangan ini, William berharap majelis hakim memberinya hukuman berupa rehabilitasi.
 
Kasus ini berawal saat pihak kepolisian dari Polresta mendapat aduan dari masyarakat bahwa baik David maupun Willian sering mengkonsumsi Narkotika jenis kokain. 
 
Atas informasi itu, pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita, aparat mengobok -obk klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
 
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong. Polisi lalu memboyong keduanya ke Polresta Denpasar. 
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun.
 Keduanya mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.