Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 11 Tahun, Pemilik 129 Butir Ekstasi Pikir-pikir

Bali Tribune/ KONSULTASI - Achmad Nuryasin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 11 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menguasai narkotik jenis ekstasi sebanyak 129 butir, Achmad Nuryasin (38) divonis 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (10/7). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 13 tahun penjara.
 
Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara dalam sidang beragenda pembacaan putusan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas imbuh hakim Dewa Budi Watsara.
 
Selain pidana fisik, majelis hakim juga memberi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan pidana penjara 2 bulan.
 
Atas putusan ini, baik jaksa Oka Ariani Adikarin maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.  Seusai sidang, Nuryasin tampak tenang seolah-olah hidup selama 11 tahun di dalam penjara tidak membuatnya beban.
 
Diungkap dalam dakwaan jaksa, Achmad diringkus oleh pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Badung pada tanggal 19 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Veteran Denpasar tepatnya di depan warung No.99, Banjar Tainsiat, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
 
"Berawal dari informasi yang menyatakan ada seorang laki-laki bernama Achmad  diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Denpasar-Badung," ungkap Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan Achmad serta barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi 25 butir ekstasi warna hijau, 1 strip/pepel berisi 10 butir warna orange jenis happy five, bungkusan lakban warna hitam, dan 1 buah handphone.
 
Tak cukup itu, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di kamar kos Achmad di Jalan Siligita No I A, Banjar Bualu, Keluruhan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Hasilnya, petugas menemukan 104 butir ekstasi. "Terdakwa mengaku ekstasi didapat dari seseorang yang dipanggil "Bapak" (DPO)," beber jaksa Oka Ariani.
 
Ahmad juga mengaku jika narkotika tersebut hendak ditempel sesuai perintah bosnya. Setelah ditempel terdakwa kemudian mengirim foto ke bos yang biasa dipanggil bapak tersebut.
 
 "Terdakwa mengakui sudah dua bulan terakhir ini (sebelum ditangkap), menjadi tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu per titik. Dan terdakwa tidak pernah menjual langsung kepada pembeli," jelasnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.