Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 12 Tahun, Mantan Wagub Bali : Terima kasih Yang Mulia, Saya Banding

Bali Tribune/BANDING - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp150 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Majelis hakim Esthar Oktavi mengatakan bahwa terdakwa I Ketut Sudikerta telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," tutur majelis hakim.

Ia menambahkan hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan terdakwa pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali serta ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Setelah mendengar putusan tersebut, I Ketut Sudikerta berdiskusi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding. "Terima kasih Yang Mulia, hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," jelas Ketut Sudikerta.

Sedangkan dari tim JPU yang dipimpin oleh I Ketut Sujaya, mengatakan masih pikir - pikir atas jawaban dari Ketut Sudikerta. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Jaksa Sujaya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa kasus berawal pada Mei 2011 di mana Ketut Sudikerta terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Pada Januari 2013, Alim Markus bersama pengacaranya, Wayan Santos, menemui Sudikerta untuk membicarakan tentang kegiatan berinvestasi hotel dan vila di Bali.

"Sudikerta bersama Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Alim Markus membicarakan proyek enam kali, mulai dari masalah harga tanah, memastikan tidak ada masalah sengketa tanah, masalah perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah, menjadi PT Marindo Gemilang," kata Jaksa.

Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama dengan pembagian sebesar 55 persen atau Rp149.971.250.000 untuk Alim Markus dan bagi Sudikerta 44 persen atau Rp122.703.750.000.

Sehingga pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.

"Bahwa saksi korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan, namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali," ujar jaksa Sujaya.

Pada waktu yang sama, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung (69) divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa Anak Agung Ngurah Agung juga mengajukan banding.

Sedangkan terhadap terdakwa I Wayan Wakil saat ini belum dilakukan penuntutan karena terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.