Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa 1 Kg Ganja Langsung Terima

Bali Tribune/Terdakwa Joppi Pangemanan
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti berupa ganja  seberat 1.194,74 gram netto. 
 
Hukuman terhadap terdakwa atas nama Joppi Pangemanan (25), ini disampaikan ketua hakim Kony Hartanto dalam persidangan secara virtual belum lama ini. 
 
"Klien kami bernama Joppi Pengemanan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 5 gram," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku Penasehat hukum terdakwa, Rabu (3/2). 
 
Putusan majelis hakim tersebut menguatkan  dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Wayan Sutarta yakni pidana penjara selama 15 Tahun dan  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
 "Atas vonis hakim ini, kami selaku penasehat hukum dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima," kata Aji. 
 
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa diciduk petugas Polda Bali di kosnya yang beralamat di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 WITA. 
 
Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto. Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital merk, 1 bendel plastik klip kosong, 2 slop paper smoke box, serta barang bukti terkait lainnya. 
 
Barang terlarang ini terdakwa terdakwa dari seseorang bernama  Don Brother (DPO). Dimana, terdakwa hanya bertugas mengambil paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil untuk kemudian ditempel lagi di alamat sesuai perintah dari Don Brother. Dari pekerjaan itu, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp2,5 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Tabanan Luncurkan Aplikasi E-Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali diperkuat melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mengenal Sosok AKBP Moch Dwi Ramadhanto, Komandan Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali sukses menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Maestro Lotring Kembali Bergema, Duta Badung Tampilkan Rekonstruksi Gamelan Tua di PKB 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Komunitas Seni Tapahana Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, sebagai Duta Kabupaten Badung sukses menampilkan Rekasadana (Pergelaran) Rekonstruksi Gamelan Tua pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Apel HUT Ke-80 Bhayangkara, Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar Polres Badung di Lapangan Mangupraja Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Catut Nama Presiden Prabowo, Petugas Dinsos Gadungan Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

balitribune.co.id I Negara - Harapan untuk memperoleh bantuan sosial seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Dengan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Provinsi Bali dan mencatut nama Presiden RI Prabowo Subianto, seorang pria asal Kabupaten Buleleng diduga menipu sejumlah warga Jembrana dengan berbagai iming-iming bantuan pembangunan rumah hingga tempat ibadah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.