Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah

sidang
I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang tampak pasrah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Dengan raut wajah yang tampak lugu, pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya tertunduk dan sesekali mengusap air matanya saat mendengarkan urain putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sukanila selaku ketua majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena prilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat,” tegas ketua hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU yang terdiri dari I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Demikian juga dengan pasal yang dipakai sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman.

Atas putusan ini, baik JPU maumpun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ida Bagus Alit Yoda Maheswara selaku enasehat hukum terdakwa.

Sebelum sampai pada putusan majelis hakim ini, pada sidang sebelumnya terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga.

Bahkan, lewat pengacaranya terdakwa sempat berkeinginan menghadirkan orang tuanya agar bisa menyampaikan permohonan maaf tersebut secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak keluarga korban melalui perwakilannya yang hadir di persidangan. Dengan alasan, pihak keluarga belum puasa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait motif dari terdakwa yang membunuh korban dengan sangat keji. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Promo Tani, Strategi Pemkab Badung Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui sektor pertanian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan Badung Promo Tani, yang kembali digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Penilaian Ogoh-ogoh Tingkat Zona di Badung Siap Dimulai, Kadisbud: Total Ada 21 Juri

balitribune.co.id | Mangupura - Penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung terhadap karya ogoh-ogoh dari 597 Sekaa Teruna dan Yowana, mulai dimatangkan. Pelaksanaan penilaian lapangan dibagi menjadi tujuh zona dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 18 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.