Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah

sidang
I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang tampak pasrah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Dengan raut wajah yang tampak lugu, pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya tertunduk dan sesekali mengusap air matanya saat mendengarkan urain putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sukanila selaku ketua majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena prilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat,” tegas ketua hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU yang terdiri dari I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Demikian juga dengan pasal yang dipakai sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman.

Atas putusan ini, baik JPU maumpun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ida Bagus Alit Yoda Maheswara selaku enasehat hukum terdakwa.

Sebelum sampai pada putusan majelis hakim ini, pada sidang sebelumnya terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga.

Bahkan, lewat pengacaranya terdakwa sempat berkeinginan menghadirkan orang tuanya agar bisa menyampaikan permohonan maaf tersebut secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak keluarga korban melalui perwakilannya yang hadir di persidangan. Dengan alasan, pihak keluarga belum puasa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait motif dari terdakwa yang membunuh korban dengan sangat keji. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

PKK Sukawati Diberi Edukasi Postur Tubuh, Pencegahan Osteoporosis, dan Pelatihan Minuman Kesehatan Beras Kencur

balitribune.co.id | Gianyar – Upaya dalam peningkatan kesehatan masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Sukawati, Gianyar, tim dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu PKK Desa Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Anemia Sejak Dini, Tim FKIK Universitas Warmadewa Edukasi Remaja di Desa Celuk

balitribune.co.id | Gianyar — Upaya pencegahan anemia pada remaja terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh tim dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pura Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa Celuk.

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.