Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 15 Tahun, Pembunuh Pasutri Jepang Pasrah

sidang
I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang tampak pasrah divonis 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (26/3).

BALI TRIBUNE - I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, tampak pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya.

Dengan raut wajah yang tampak lugu, pemuda asal Banjar Bale Agung, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana hanya tertunduk dan sesekali mengusap air matanya saat mendengarkan urain putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, I Wayan Sukanila selaku ketua majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP dan sesuai dalam dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Astawa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan hakim ketua, Wayan Sukanila.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah karena prilaku. Di mana selama menjalani persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai citra pariwisata Bali, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat,” tegas ketua hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan tim JPU yang terdiri dari I Putu Gede Darmawan dan Kadek Wahyudi Ardika. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Demikian juga dengan pasal yang dipakai sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman.

Atas putusan ini, baik JPU maumpun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia,” kata Ida Bagus Alit Yoda Maheswara selaku enasehat hukum terdakwa.

Sebelum sampai pada putusan majelis hakim ini, pada sidang sebelumnya terdakwa sempat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pada intinya, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada keluarga.

Bahkan, lewat pengacaranya terdakwa sempat berkeinginan menghadirkan orang tuanya agar bisa menyampaikan permohonan maaf tersebut secara langsung kepada keluarga korban. Namun, permohonan maaf tersebut ditolak keluarga korban melalui perwakilannya yang hadir di persidangan. Dengan alasan, pihak keluarga belum puasa dengan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait motif dari terdakwa yang membunuh korban dengan sangat keji. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Samsung Galaxy A56 5G Dibekali Fitur Kamera Canggih Termasuk Nightography dan Awesome Intelligence

balitribune.co.id | Jakarta - Salah satu gaya visual yang makin digemari anak muda adalah fotografi malam. Dengan pencahayaan yang unik dan atmosfer yang khas, momen-momen malam menghadirkan nuansa emosional. Guna mendukung fotografi malam, Samsung menghadirkan Galaxy A56 5G, dengan fitur kamera canggih termasuk Nightography dan Awesome Intelligence.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Dampingi Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi di Dalung dan Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Para anggota DPRD Badung mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan akta kematian dan penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian kepada keluarga (Alm) I Nyoman Wirya di rumah duka, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Jumat (24/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Bangun 5 Gedung Sekolah Baru di Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Denpasar melakukan pembangunan 5 gedung sekolah baru di tahun 2025. Pembangunan ini bertujuan untuk memajukan pendidikan di Kota Denpasar dan mewujudkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Visi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

Baca Selengkapnya icon click

Sedana Arta Raih Peringkat Tertinggi Penyelenggaraan Pemerinta Daerah

balitribune.co.id | Balikpapan - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 tahun 2025 sekaligus menerima piagam penghargaan peringkat tertinggi untuk Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Skor 3,7566 dan Status Kinerja Tinggi. Penerimaan penghargaan tersebut berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Jumat (25/4). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak dengan memberikan sanksi tilang bagi 2 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tinjau Ruang Ramah Anak di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana khidmat menyelimuti Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memimpin persembahyangan Pujawali, Kamis (24/4), bertepatan dengan Wraspati Umanis Dunggulan atau Manis Galungan. Bersama istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, Bupati Sanjaya turut hadir didampingi Wakil Bupati, I Made Dirga dan istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.