Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 30 Bulan, Pemandu Karaoke Ini Malah Cekikikan

Bali Tribune/val
Terpidana Elisa Tri Ayu Wahyuni

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Elisa Tri Ayu Wahyuni (28), tampak santai saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/3). Ayu yang pernah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke Platinum, Denpasar Selatan, duduk sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Persidangan sudah memasuki agenda putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menilai perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Atmaja saat membacakan amar putusannya. 

Vonis majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini yakni 3 tahun penjara.  Perempuan asal Semarang, Jawa Tengah ini dikenai Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara terkait putusan ini, baik pihak JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar, masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Desi setelah berdiskusi dengan terdakwa.

Usai sidang, Ayu juga tampak malu-malu dan cekikikan dengan sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang sidang. "Aaahhh...., gak mau, gak mau," ucapnya sambil menutup muka menghindari jepretan kamera. 

Tak pelak, tingkah perempuan berwajah ayu itu pun sempat menarik perhatian pengunjung sidang lain. Ayu lantas tertawa sambil menuju ruang tahanan.

Ayu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018. Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.val

wartawan
habit

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.