Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Divonis 5 Tahun Penjara, Christian Tak Kuasa Bendung Air Mata

narkotika
AIR MATA - Christian Beasley tak kuasa menahan air matanya setelah mendengar vonis hakim 5 tahun penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya.

BALI TRIBUNE - Seorang pria warga negara Amerika Serikat, Christian Beasley (32) tak bisa membendung air matanya seusai mendengarkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya, Senin (5/3), di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar. 

Saat itu, Christian mengenakan baju warna putih terlihat lunglai saat menghampiri ibunya di bangku pengunjung sidang. Ia berjalan sangat perlahan sembari menutup mulut dengan tangan kanannya karena batuk. Air mata Christian langsung bercucuran. Ibunya pun tampak mencoba menenangkan dengan memeluk dan mengusap air matanya.

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menilai terdakwa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, 1 Agustus 2017 silam  karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada ini  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Saat majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Christian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan itu, melalui penasihat hukumnya,
terdakwa Christian malah meminta agar dirinya tidak dipenjara di Lapas Kerobokan. Namun permintaan itu langsung ditolak hakim karena soal pemindahan tahanan bukan menjadi kewenangannya melainkan pihak Lapas.

"Yang mulia, kami sudah coba memberikan penjelasan kepada terdakwa.  karena itu, kami meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata penasihat hukumnya. Hal yang sama juga dijawab JPU yang diwakili jaksa Raka.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Cristian bersama Paul Anthoni Hofman (terpidana 18 bulan dalam kasus perampokan) sempat melarikan diri dari sel di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, 11 Desember 2017 lalu. Namun, empat hari kemudian petugas kepolisian  kembali berhasil membekuk  terdakwa Christian, pada Jumat (15/12), di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Telkomsel Hadir di Klungkung Membangun Masyarakat Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas inisiatifnya ke Kabupaten Klungkung, Bali. Melalui berbagai program strategis, Telkomsel menghadirkan solusi digital yang menyentuh sektor pendidikan, komunitas, dan masyarakat lokal.

Infrastruktur Digital Yang Mendukung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Selengkapnya icon click

Amankan Ancaman Siber, Telkomsel – Asuransi Igloo Hadirkan Perlindungan Digital

balitribune.co.id | Jakarta  - Perusahaan keamanan siber Check Point mencatat Indonesia mengalami rata-rata 3.300 serangan siber per minggu pada awal tahun 2023, tertinggi di Asia Tenggara. Laporan lain dari SOC Radar pada tahun 2024 juga mencatat terjadinya lebih dari 4.406 jenis serangan phishing. Ancaman siber yang semakin canggih membuat perlindungan digital menjadi kebutuhan penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana, FKPEN Bali Ingatkan Fokus pada Pemulihan

balitribune.co.id | Denpasar - Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Bali menyerukan agar semua pihak fokus pada pemulihan pascabencana banjir yang menerjang beberapa wilayah di Bali ketimbang saling menyalahkan.

Ketua FKPEN Bali, A.A Bagus Ngurah Agung di Denpasar, Senin (22/9) mengatakan pihaknya prihatin dan berbela sungkawa atas musibah yang menimpa banyak orang yang ada di Bali pada Rabu (10/9/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Santunan Kedukaan dan Doa Bersama, Grab Mengunjungi Keluarga Korban Hilang Akibat Banjir di Mengwitani

balitribune.co.id | Mangupura - Grab mengunjungi keluarga korban hilang bencana banjir yang menerjang Perumahan Permata Residence, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung pada 21September 2025 untuk menyampaikan belasungkawa, memberikan santunan kedukaan, serta mengikuti prosesi penghormatan terakhir bersama keluarga yang ditinggalkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.